Empat Hari Rencanakan Pembunuhan, Pembacok Bos Sendiri hingga Tewas di Jalan Hang Tuah Tenayanraya Pekanbaru Terancam Hukuman Mati

Empat Hari Rencanakan Pembunuhan, Pembacok Bos Sendiri hingga Tewas di Jalan Hang Tuah Tenayanraya Pekanbaru Terancam Hukuman Mati

Tersangka Am memperagakan membacok korban saat prarekonstruksi di TKP, Minggu sore. (foto: goriau.com)

Minggu, 13 November 2016 21:12 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kasus pembacokan hingga menewaskan, Deri (38) pemilik bengkel Jalan Hang Tuah, Gang Ikhlas, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, Sabtu (12/11/2016) malam lalu, terungkap. BERITA TERKAIT:

. Motif Pekerja Bengkel Jalan Hang Tuah Pekanbaru Bacok Bosnya hingga Tewas karena Sakit Hati Sering Dituduh Maling dan Tak Dipinjami Uang

. Video: Kronologi Penangkapan Pembacok Pemilik Bengkel Jalan Hang Tuah Tenayanraya di Wisma Jalan Nangka Pekanbaru, Siang Tadi

. Kurang dari 12 Jam, Pembacok Warga Perum Mulia Insani hingga Tewas Dekat Bengkelnya di Jalan Hang Tuah Tenayanraya Pekanbaru Ditangkap

. Sempat Lari Minta Tolong Usai Ditebas Parang, Pemilik Bengkel Jalan Hang Tuah Pekanbaru Tewas akibat Luka Bacok Sepanjang 15 Cm di Leher, di TKP Ada 3 Gelas Bekas Miras

. Polisi Temukan Parang di TKP, Pelaku Pembacokan Pemilik Bengkel Jalan Hang Tuah Tenayanraya Pekanbaru Masuk DPO

. Seorang Warga Perum Mulia Insani Tewas Dibacok Tak Jauh dari Bengkelnya di Jalan Hang Tuah Tenayanraya Pekanbaru

Pihak Polsek Tenayanraya, menjerat Am (30) pelaku pembacokan yang juga merupakan karyawan korban dengan pasal 340 KUHP. Yaitu dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana.

"Dugaan kita, ini (pembacokan) merupakan pembunuhan berencana. Karena pelaku sudah mempersiapkannya sejak empat hari lalu, tepatnya Rabu (9/11/2016)," kata Kapolsek Tenayanraya Kompol Indra Rusdi, Minggu (13/11/2016) sore, sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Kapolsek menambahkan, usai membunuh korban. Pelaku berencana melarikan diri ke Jakarta. "Tapi, pelaku berhasil diciduk saat bersembunyi di Wisma. Tepat, sebelum menjual handphone-nya untuk ongkos," imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, kapolsek melanjutkan, pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pihak Polsek Tenayanraya berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap Deri, pemilik bengkel mobil di Jalan Hang Tuah, Gang Ikhlas, Kecamatan Tenayanraya yang tewas dengan tiga luka bacok di wajah, leher dan kepala.

Pelaku Am yang merupakan karyawan korban ditangkap hanya berselang 12 jam usai melarikan diri dari TKP, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diamankan saat bersembunyi di sebuah wisma, Jalan Tuanku Tambusai (d/h Jalan Nangka), Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww