Home > Berita > Dumai

Sempat Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi, Mantan GM Pelindo Dumai Akhirnya Ditangkap di Sebuah Hotel di Medan

Sempat Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi, Mantan GM Pelindo Dumai Akhirnya Ditangkap di Sebuah Hotel di Medan

Ilustrasi.

Jum'at, 11 November 2016 07:54 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Mantan General Manager (GM) Pelindo Cabang Dumai, Zainul Bahri akhirnya dieksekusi oleh Pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Riau, Rabu (9/11/2016) sore. Saat Terdakwa Korupsi Pengadaan Mesin Kapal Tunda Bayu II pada 2011 silam ini sedang berada di sebuah hotel di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT:

. Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda, Mantan GM Pelindo Dumai Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 M

Zainul awalnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Dumai beberapa waktu lalu.

Namun Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai. Sehingga mantan orang nomor satu BUMN di bidang pelabuhan di Dumai itu dinyatakan bersalah dan divonis 5,5 tahun penjara.

"Kita langsung amankan terpidana Zainul ke Kejati Riau. Kini sudah diamankan di Rutan Dumai," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Adriansyah, Kamis (10/11/2016) siang, sebagaimana dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.com. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww