Home > Berita > Riau

Pengiriman 5.400 Pil Ekstasi dari Aceh ke Riau Digagalkan di Rumah Makan Kawasan Amplas

Pengiriman 5.400 Pil Ekstasi dari Aceh ke Riau Digagalkan di Rumah Makan Kawasan Amplas

Kapolsek Patumbak AKP Afdhal Junaidi dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnady saat memaparkan tersangka dan kronologi penangkapan, Kamis (10/11/2016).

Jum'at, 11 November 2016 08:31 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Dua kurir narkoba jenis ekstasi diamankan personel Unit Reskrim Polsek Patumbak dari sebuah rumah makan Jalan Tritura Kelurahan Harjosari, Amplas. BACA JUGA:

. Puluhan Kilo Sabu dan Ratusan Ribu Ekstasi yang Diselundupkan di Kapal Pengangkut Sagu dari Selatpanjang Ditangkap di Pelabuhan Cirebon

Kedua pelaku, Dewi Akila (21) warga Jalan Bayi Dusun Sumbawa Desa Matang Baloy, Kabupaten Aceh Utara dan Muhajar (21) warga Jalan Bayi Dusun Alue Rayeuk Desa Alue Gampong, Kabupaten Aceh Utara.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnady sebagaimana dikutip potretnews.com dari tribun-medan.com mengatakan, penangkapan kedua pelaku setelah mendapat informasi jika akan ada transaksi ribuan ekstasi dari Aceh Utara ke Riau.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Patumbak langsung membentuk tim untuk melakukan monitoring (7/11/2016) di Terminal Pinangbaris Sunggal.

Dipimpin Kapolsek Patumbak AKP AFdhal Junaidi dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnady keduanya digeledah dan ditemukan 14 bungkus plastik yang diduga ekstasi.

"Keduanya mengaku disuruh oleh seseorang berinisal A untuk mengantarkan ekstasi tersebut yang nantinya akan dijemput oleh AY di rumah makan dan dijanjikan menerima imbalan dari AY sebesar 20 juta rupiah," ujar Fery Kusandi, Kamis (10/11/2016). ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww