Jaringan Narkoba Antarkabupaten di Riau Digulung Polisi, Bisnis Dikendalikan Bandar Besar dari Luar Pekanbaru

Jaringan Narkoba Antarkabupaten di Riau Digulung Polisi, Bisnis Dikendalikan Bandar Besar dari Luar Pekanbaru

Ilustrasi.

Minggu, 24 April 2016 12:18 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, meringkus tiga tersangka pengedar narkoba, Sabtu (23/4/2016) sore kemarin. Ketiganya berinisial HM (37), SB (19) dan TO (19). Dari tangan mereka disita dua paket sabu yang diamankan sebagai barang bukti. Bermula dari tertangkapnya SB ketika mengantarkan satu paket sabu ke rumah HM di Jalan Pokat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, anggota tim opsnal kemudian melakukan pemancingan terhadap bandar besarnya.

"Awalnya kita tangkap SB dan HM, saat itu SB mengaku sabu itu dari seorang bandar. Kemudian dilakukan pemancingan dan di TKP yang sama tersangka TO berhasil dibekuk," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi, Minggu (24/4/2016).

Dari tangan TO, kembali ditemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok. Selanjutnya, ketiga tersangka beserta dua paket sabu, digiring ke Mapolsek Bukit Raya untuk proses penyidikan.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Abdi menuturkan, ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba sindikat antarkabupaten yang dikendalikan oleh seorang bandar besar di luar Kota Pekanbaru.

"Mereka ini (SB, HM dan TO) masih satu jaringan pengedar narkoba dan bandar besarnya ada di luar Pekanbaru," tutur Abdi.

Kanit menambahkan, untuk mengungkap jaringan ketiga bandar ini, pihaknya masih akan lakukan pengembangan lanjutan serta mengejar seorang bandar berinisial A yang menjadi pemasok kepada TO.

"Kita akan kejar bandar besarnya, inisial A. Untuk ketiga tersangka, SB, HM dan TO dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar kanit. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww