Home > Berita > Inhu

Berikut Daftar ”Dosa-dosa” Lombu alias Kunkun, Tersangka Curanmor yang Ditangkap di Lokasi Persembunyian di Gubuk Kebun Sawit di Lirik Inhu

Berikut Daftar ”Dosa-dosa” Lombu alias Kunkun, Tersangka Curanmor yang Ditangkap di Lokasi Persembunyian di Gubuk Kebun Sawit di Lirik Inhu

Dedi alias Lombu alias Kunkun.

Jum'at, 11 November 2016 11:36 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah berhasil membekuk DH (27) alias Dedi alias Lombu alias Kunkun, warga Desa Japura Kecamatan Lirik Indragiri Hulu (Inhu) Riau, tersangka sindikat curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di sebuah pondok kebun di Kecamatan Lirik, Satreskrim Polres Inhu terus melakukan pengembangan kasus. BERITA TERKAIT:

. Dedi alias Lombu alias Kunkun yang Masuk DPO Kasus Curanmor Dibekuk di Gubuk Kebun Sawit Warga Lirik Inhu

Dari hasil interogasi penyidik, tersangka mengaku bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian di dua kabupaten dan di 38 lokasi kejadian. Rinciannya, 31 di Kabupaten Inhu dan 7 di Kabupaten Inhil.

Bahkan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya bekerja tidak sendirian, melainkan bersama dua orang rekannya, salah satu di antaranya bernama Aan yang saat ini tengah menjalankan hukuman di Rutan Kelas II B Rengat dalam pencurian sepeda motor milik Anggota TNI Kodim 0302 Inhu.

"Tersangka merupakan sindikat curanmor yang selama ini kita cari. Bahkan, tersangka sudah masuk dala DPO (daftar pencarian orang) Polres Inhu," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kasat Reskrim Polres AKP Hidayat Perdana SIK, Kamis (10/11/2016) di kantornya.

Dengan tertangkapnya tersangka itu, Hidayat mengaku akan terus melakukan pengembangan terkait kawanan sindikat curanmor tersebut. "Kita akan terus melakukan pengembangan, dalam waktu dekan akan kita sikat kawanan tersangka yang lain," ujarnya sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Berikut lokasi dan hasil kejahatan tersangka berdasarkan penuturannya pada penyidik:

Kecamatan Rengat: di Desa Pasir Kemilu, tersangka berhasil membawa kabur 1 unit Yamaha Jupiter MX, 1 unit Supra X di Desa Kampung Besar Seberang, 1 unit Kawasaki KLX, 1 unit Supra X 125, 1 unit Honda Kharisma, 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Mega Pro, 1 unit Supra di Desa Kuantan Babu, 1 unit Supra X 125 di kawasan Lapangan Hijau, 1 unit Kanzen di Teluk Erong, 1 unit Supra X 125 di seputaran Stadion Narasinga dan 1 unit Supra di Desa Kampung Pulau.

Kecamatan Lirik: 1 unit Yamaha Vixion di lokasi AMP Jalan Lintas Timur Lirik, 1 unit Supra X 125 di Lintas Timur Lirik, 1 unit RX King di Desa Banjar Balam, 1 unit Supra X 125 di Kelurahan Sekip Hulu.

Kecamatan Rengat Barat: 1 unit Honda Revo di Dusun Bukit Selasih Desa Kota Lama, 1 unit Honda Revo di Kelurahan Pematangreba, 1 unit Satria FU di Kelurahan Pematang Reba, 1 unit Yamaha Vega di Seminai Kelurahan Pematangreba, 1 unit Honda Tiger 1 unit Revo, 1 unit 125 di kawasan RSUD Indrasari.

Kecamatan Kuala Cenaku: 1 unit Kawasaki Ninja RR di Desa Pulau Gelang, 1 unit Astrea Grand dan 1 unit Supra X di Desa Pulau Jumat.

Kecamatan Sei Lala: 1 unit Yamaha Jupiter MX, 1 unit mio sporty, 1 unit Astrea Grand.

Kecamatan Pasirpenyu: 1 unit RX King di belakang pasar baru Air Molek, 1 unit RX King di kawasan pasar lama Air Molek.

Sementara 7 tempat kejadian di Kabupaten Inhil yaitu, 1 unit Yamaha jupiter MX, 1 unit Supra X 125 di Rumbai Jaya, 1 unit Supra X di kawasan pelabuhan Tembilahan, 1 unit Supra X, 1 unit motor cina di Kota Tembilahan, 1 unit Supra X 125 di Parit 10 dan 1 unit RX King di kawasan jembatan Rumbai.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum tersangka berhasil dibekuk pada, Kamis (10/11/2016) sekira pukul 03.30 WIB dini hari, Tim Jatanras Satreskrim Polres Inhu telah melakukan pengintaian sejak, Rabu (9/11/2016) malam. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu gubuk kebun sawit warga di Desa Pematangjaya, Kecamatan Lirik. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww