Home > Berita > Inhu

Dedi alias Lombu alias Kunkun yang Masuk DPO Kasus Curanmor Dibekuk di Gubuk Kebun Sawit Warga Lirik Inhu

Dedi alias Lombu alias Kunkun yang Masuk DPO Kasus Curanmor Dibekuk di Gubuk Kebun Sawit Warga Lirik Inhu

Dedi alias Lombu alias Kunkun.

Kamis, 10 November 2016 14:45 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah melakukan pengintaian hingga beberapa jam sejak, Rabu (9/11/2016), akhirnya Satreskrim Polres Indragiri Hulu, Riau yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Polres Inhu Ipda M Aditya Perdana berhasil mengungkap kasus sindikat curanmor (pencurian kendaraan bermotor) antar kabupaten. Seorang tersangka inisial DH (27) alias Dedi alias Lombu alias Kunkun, warga Desa Japura Kecamatan Lirik Inhu berhasil diamankan. Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah pondok kebun sawit milik Titi yang berada di Kecamatan Lirik.

Kapolres Inhu AKBp Abas Basuni, Kamis (10/11/2016) mengungkapkan bahwa, tersangka dibekuk pada, Kamis (10/11/2016) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi yang disampaikan salah seorang warga Kecamatan Lirik pada Februari 2016 lalu. Dengan nomor laporan LP/23/II/2016/RIAU/RES INHU tertanggal 05 Februari 2016," jelasnya sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Selain itu sebut kapolres, pihaknya juga telah menetapkan tersangka masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dengan nomor penetapan: DPO/67/VI/2016/RESKRIM A/N: Dedi alias Lombu.

"Tersangka ini sudah lama kita cari. Alhasil, dari penyelidikan dan pengintaian petugas, tersangka berhasil kita bekuk. Dari introgasi awal, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 31 kali. 7 unit di wilayah Inhil dan sisanya di wilayah Inhu," jelas Abas Basuni.

"Saat ini pelaku telah kita amankan di sel tahanan Mapolres Inhu untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut" ujar Abas Basuni. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww