Home > Berita > Dumai

Bawa Sabu 250 Gram Naik Bus ALS Tujuan Lahat, Pria yang Ngaku Disuruh Seseorang di Dumai Ditangkap di Musirawas

Bawa Sabu 250 Gram Naik Bus ALS Tujuan Lahat, Pria yang <i>Ngaku</i> Disuruh Seseorang di Dumai Ditangkap di Musirawas

Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata saat rilis tangkapan sabu-sabu 250 gram, Jumat (11/11/2016), yang dibawa penumpang bus dari Dumai, Riau menuju Lahat, Sumsel.

Jum'at, 11 November 2016 22:35 WIB
MUSIRAWAS, POTRETNEWS.com - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas dan Polsek Muara Rupit menangkap ‎Mustajab Efriansyah (31), Kamis (10/11/2016), sekira pukul 10.15 WIB. BACA JUGA:

. Aparat di Riau Kecolongan! BNN Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu dari Malaysia yang Masuk Lewat Dumai dan Diangkut Bus Menuju Medan, 1 Terduga Pelaku Ditembak

. Polisi Sita 32 Kilo Ganja dan 80 Gram Sabu di Gudang Jalan Segar Kulim Pekanbaru, Diangkut Bus Pelangi dari Aceh

. Toni, Gembong Narkoba yang Selundupkan 25 Kg Sabu dari Dumai ke Medan via Bus Makmur, Terancam Dihukum Mati

Warga ‎Jalan Talaok JR-KP Nan VI Kelurahan Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 250 gram ‎saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), dengan naik bus ALS BK7583DK.‎

Sabu-sabu tersebut disimpan dalam tas hitam milik tersangka yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar berisi tiga plastik klip sabu-sabu.

Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata didampingi Kasat Narkoba AKP Forliamzons, Kapolsek Rupit Iptu Ujang AR dan KBO Iptu TH Samosir, Jumat (11/11/2016) menjelaskan, ‎penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba sedang menumpang bus ALS BK7583DK, jurusan Medan - Purwokerto.

Mendapat informasi tersebut tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas dan Polsek Rupit langsung bergerak. Ketika bus dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas di Jalinsum Desa Lawang Agung Kecamatan Muararupit langsung dihentikan oleh tim gabungan.

Setelah bus berhenti anggota pun langsung gerak cepat melakukan penggeledahan di dalam bus.

"Setelah digeledah anggota menemukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas warna hitam dan diakui milik tersangka, Mustajab Efriansyah, salah seorang penumpang bus tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Musirawas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya sebagaimana dikutip potretnews.com dari sripoku.com.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bahwa ia hanya disuruh oleh seseorang di wilayah Dumai, Pekanbaru, Riau untuk membawa sabu-sabu tersebut dengan upah Rp 12 juta.‎ Setelah menerima paket sabu-sabu seberat 250 gram tersebut ia disuruh mengantarkannya kepada seseorang yang menunggu di Lahat, Sumsel.

Namun, belum sampai di tujuan, ia keburu ditangkap oleh tim gabungan Satres Narkoba Polres Musirawas bersama Polsek Rupit, saat melintas di Jalinsum Kecamatan Muararupit Kabupaten Muratara.‎ ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww