Home > Berita > Rohul

Tok! Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Suap APBD Riau, Suparman dan Johar Firdaus

Tok! Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Suap APBD Riau, Suparman dan Johar Firdaus

Suasana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu pagi. (foto: goriau.com)

Rabu, 09 November 2016 16:16 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap APBD Riau dengan terdakwa Bupati Rokan Hulu (Rohul) Nonaktif, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/11/2016) pagi. BERITA TERKAIT:

. Sidang Dugaan Suap APBD Riau: Materi Dianggap Keluar dari Pengajuan Keberatan, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Suparman dan Johar Firdaus

Sidang dengan agenda putusan sela ini menyimpulkan, menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum kedua terdakwa, yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Sebab itu, hakim pun memutuskan melanjutkan persidangan tersebut, Selasa pekan depan.

"Menolak keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum kedua terdakwa dan menilai telah memenuhi syarat dakwaan, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara, dan memerintahkan untuk dilanjutkan," kata Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko.

Menurut hakim, surat dakwaan JPU sudah menguraikan peranan, perbuatan, dan unsur pasal bagi terdakwa, dan penuntut umum dalam hal ini Jaksa KPK juga telah menyebutkan waktu dan tempat pidana dilakukan.

"Majelis hakim mengamati uraian yang disusun mengenai cara tindak pidana yang dilakukan dan perananannya, sudah diuraikan sesuai unsur pasal yang diterapkan," sebut hakim, sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

"Keberatan kuasa hukum terdakwa soal surat dakwaan yang dikatakan berdasarkan asumsi bukan fakta, harus diperiksa terlebih dahulu materi pokok perkara. Lalu keberatan terkait surat dakwaan yang dikatakan tidak jelas, cermat dan tidak lengkap, itu tidak berdasarkan hukum," urainya.

Sedangkan keberatan kuasa hukum yang menyebut kalau surat dakwaan disalin ulang, hakim menjawab kalau itu sama-sama pasal yang mengatur tentang suap menyuap. "Maka yang demikian tidak membuat surat dakwaan itu tidak memenuhi syarat," imbuh dia.

"Berdasarkan beberapa pertimbangan, maka keberatan tidak beralasan menurut hukum, dan harus ditolak, sebab itu persidangan perkara harus dilanjutkan, maka biaya perkara harus ditangguhkan hingga putusan akhir," ucap hakim di hadapan terdakwa, penuntut umum dan kuasa hukum.

Adapun sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut seperti biasanya ramai oleh warga. Mereka sengaja datang jauh-jauh dari Kabupaten Rohul untuk melihat Bupati Non Aktif, Suparman, menjalani sidang.

"Kita menerima, pada prinsipnya kita terima, lanjut juga tidak masalah. Nanti kita siapkan saksi ahli dan saksi yang meringankan. Enam orang saksi yang meringankan lalu tiga sampai empat orang saksi ahli," ujar kuasa hukum terdakwa Suparman, Eva Nora, usai sidang. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Rohul, Riau, Hukrim
wwwwww