Home > Berita > Rohul

Sidang Dugaan Suap APBD Riau: Materi Dianggap Keluar dari Pengajuan Keberatan, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Suparman dan Johar Firdaus

Sidang Dugaan Suap APBD Riau: Materi Dianggap Keluar dari Pengajuan Keberatan, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Suparman dan Johar Firdaus

Suparman tampak menyalami warganya usai sidang digelar, Selasa siang. (foto: goriau.com)

Selasa, 08 November 2016 12:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hampir satu jam, sidang lanjutan dugaan suap APBD Riau dengan agenda pembacaan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (8/11/2016) siang. Dalam sidang ketiga yang digelar di Ruang Cakra ini, Tim Jaksa KPK meminta majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, agar menolak eksepsi terdakwa, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Ini merujuk atas beberapa pertimbangan dan alasan.

BERITA TERKAIT:

. Sidang Lanjutan Terdakwa Suparman dan Johar Firdaus Belum Dimulai, Ruang Sidang PN Pekanbaru Sudah Penuh Sesak

. Besok, Polisi Kerahkan 2 Pleton untuk Amankan Sidang Perdana Johar Firdaus dan Suparman di PN Pekanbaru

"Disimpulkan, surat dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, dan telah memenuhi syarat formil dan materil, dan meminta supaya menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata pihak KPK, Selasa siang, di ruang sidang.

"Karena untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perbuatan materil tersebut dilakukan oleh terdakwa atau tidak, harus melalui proses pemeriksaan sidang. Dengan demikian jelas kiranya materi eksepsi sudah ke luar dari ruang lingkup pengajuan keberatan," ucap Jaksa KPK, sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

"Pembuktian akan kami lakukan dalam persidangan nanti," ujarnya. Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Rabu (9/11/2016) besok, dengan agenda putusan sela.

Lalu JPU juga membahas mengenai kesalahan pengetikan pendidikan dari terdakwa Johar Firdaus. Soal ini, tim dari KPK menyampaikan permohonan maafnya. "Penulisan pendidikan diakui kesalahan pengetikan, itu tidak menjadikan surat dakwaan batal demi hukum," tandasnya.

Terkait ini kuasa hukum terdakwa Suparman, Eva Nora mengatakan, esksepsi yang mereka bacakan sebelumnya, sudah memenuhi syarat sebuah eksepsi. "Karena dakwaan juga menyebut persoalan pokok perkara, tentu hal itu kami jawab dalam eksepsi," tutur dia usai sidang.

"Kami mohon pertimbangan hakim supaya mempertimbangkan eksepsi kami. Selain itu dalam dakwaan tidak satu kata pun dikatakan terdakwa II (Suparman, red) menerima sejumlah uang. Dia hanya didakwa pinjam pakai mobil dinas," harap Eva Nora. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Rohul, Riau, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww