Didakwa Korupsi Dana Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Sekretaris DKPP Rohil Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Didakwa Korupsi Dana Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Sekretaris DKPP Rohil Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Kamis, 29 September 2016 07:48 WIB
Jaka Abdillah
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau masing-masing; Edi Sugandi SH, Aditya Febri SH dan Miki Junismero SH membacakan dakwaan atas terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana pemeliharaan kendaraan milik Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau yaitu Sekretaris DKPP, Iwan Kurnia SE dan rekannya pada hari Rabu ( 28/9/2016). Menurut Kasi Pidsus Kejari Rohil, Amriansyah SH, sidang eksepsi diketuai oleh Hakim Tipikor Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam pembacaan dakwaan itu, kata Amriansyah, terdakwa Iwan Kurnia didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

''Terdakwa bisa diancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggi Rp1 miliar," kata Amriansyah di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2016).

Dikatakannya, sidang kasus ini sudah merupakan kali kedua. Dalam delik dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Iwan Kurnia memberikan uang senilai Rp 45 juta kepada Afrizal yang menjabat sebagai PPTK sebanyak 3 tahap. Sedangkan Sdr Ruslan Auhasba dan Asnawati juga mendapatkan uang sebesar Rp10 juta atas upah kerja membuat laporan pertanggungjawaban belanja kegiatan servis sebesar Rp 1,290 miliar, belanja penggantian suku cadang sebesar Rp1,120 miliar dan belanja bahan bakar sebesar Rp1,505 miliar.

''Jika ditotalkan anggarannya sebesar Rp 3,915 miliar. Bahkan salah satu terdakwa juga membuat replika stempel untuk SPJ pengeluaran mengatas namakan beberapa badan usaha,'' ucapnya.

Menurut keterangan Amriansyah, terdakwa Iwan merasa keberatan dan akan melakukan banding melalui pengacaranya, Dr Nurul Huda SH. Mereka keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Namun demikian, pihak kejaksaan mempersilakan terdakwa mengajukan banding karena memang sudah hak dari terdakwa. Namun pihak kejaksaan meyakini bahwa apa yang didakwakan sudah sesuai dengan uji materi dan formil. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww