Sempat Digugurkan, Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Akhirnya Bisa Bertarung di Pilkada Kota Pekanbaru dan Langsung Ditetapkan Jadi Nomor Urut 5

Sempat Digugurkan, Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Akhirnya Bisa Bertarung di Pilkada Kota Pekanbaru dan Langsung Ditetapkan Jadi Nomor Urut 5

Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah.

Senin, 07 November 2016 16:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akhirnya menerima keputusan Panitia Pengawas (Panwas) untuk mengesahkan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (Bisa) sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru nomor urut 5. Pengesahan tersebut dihasilkan dalam rapat pleno KPU yang digelar, Senin (7/11/2016) siang. Paslon dengan slogan BISA telah memenui syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Pekanbaru 2017-2022.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya. Rapat itu digelar untuk menindaklanjuti keputusan gugatan Sengketa Pilkada yang diajukan pihak ”Bisa” dan telah diputuskan Panwas, Sabtu (5/11/2016) kemarin.

Sesuai ketentuan, tidak perlu lagi dilakukan pencabutan undian nomor urut peserta pilkada di Ibu Kota Provinsi Riau ini. Otomatis pasangan yang diusung PPP dan PDIP tersebut mendapat jatah nomor urut 5. ***

wwwwww