Home > Berita > Riau

Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Laporkan Pimpinan Salah Satu Perusahaan di Pekanbaru ke Polisi

Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Laporkan Pimpinan Salah Satu Perusahaan di Pekanbaru ke Polisi

Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara.

Senin, 07 November 2016 17:10 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pihak perusahaan di Kota Pekanbaru, dilaporkan Kapolda Riau Pol Brigjen Zulkarnain, terkait dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM). perusahaan itu diduga pihak ketiga, selaku penyalur BBM untuk kendaraan operasional polisi di jajaran Polda Riau. Informasi tersebut dibenarkan Brigjen Zulkarnain Senin (7/11/2016) siang kepada wartawan. Kata dia, laporan tersebut menyusul adanya informasi terkait sulitnya mendapatkan BBM dinas (Polri), padahal itu diperuntukkan negara buat operasional kepolisian dalam menjalankan tugas.

"Saya belum tahu persis siapa pihak ketiga ini, dan kalau memang pihak ketiga yang menyusahkan polisi atau menggelapkan BBM jatah polisi, maka saya akan buat laporan bahwa yang bersangkutan menggelapkan BBM Polisi," tegas Kapolda Riau.

Dia berharap, jangan sampai BBM penegak hukum yang tidak begitu banyak tersebut malah mau ”diminum” juga, alias digelapkan. "Jika ada menggelapkan (BBM), akan saya perbaiki berlahan-lahan, atau secara cepat dan mengejutkan," pungkas dia.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. "Terlapornya masih dalam penyelidikan kita," ucap dia sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

"Ini kita masih akan lakukan audit oleh tim gabungan, karena dugaannya sejak Januari. Nanti setelah diaudit baru ketahuan. Kita juga tengah mempelajari MoU-nya (pihak ketiga, red), baru kita audit pendistribusiannya," singkat Kombes Surawan, Senin sore.

Menurut informasi yang dihimpun dari laporan singkat yang masuk di Polda Riau, pihak ketiga (terlapor, red) ini diduga menjabat sebagai Direktur di perusahaan tersebut. Akibat dugaan itu, Polri mengalami kerugian ditakhir hingga ratusan juta Rupiah. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww