PLTA Kotopanjang di Kampar Tidak Beroperasi, Listrik di Riau Byar Pet

PLTA Kotopanjang di Kampar Tidak Beroperasi, Listrik di Riau <i>Byar Pet</i>

PLTA Kotopanjang di Kabupaten Kampar, Riau.

Kamis, 03 November 2016 20:30 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Sudah sebulan Pembangkit Listrik Tenaga Air Kotopanjang, Kampar, Riau berhenti beroperasi. Penyebabnya adalah permukaan air waduk turun ke level terendah 73,5 meter dari permukaan laut, sehingga tidak mampu memutar tiga turbin yang masing-masing berkekuatan 38 Megawatt atau total 114 MW. Akibatnya listrik di sejumlah kota di Riau kerap byar pet pada saat beban puncak. Ini adalah kejadian pertama sejak PLTA dioperasikan pada tahun 1997, atau 19 tahun lalu.

BERITA TERKAIT:

. Tiga Turbin PLTA Kotopanjang Tak Berfungsi, Listrik Riau Padam Bergilir

Tahun ini cuaca mengalami anomali karena sampai awal November hujan di hulu Waduk Kotopanjang, belum juga turun. Padahal musim hujan semestinya sudah tiba sejak Oktober.

Sebagaimana dikutip potretnews.com dari kompas.com, minimnya hujan tahun ini bahkan lebih ekstrem dibandingkan kemarau 2015, saat cuaca Indonesia dipengaruhi El Nino. Tahun lalu, operasi PLTA memang terganggu, namun tidak pernah berhenti total.

Mengapa PLTA Kotopanjang gagal memutar turbin atau berhenti beroperasi? Apakah semata-mata masalah cuaca ekstrem?

BACA JUGA:

. Kronologi Sejarah Danau PLTA Kotopanjang, Kampar Riau

Penyebab utamanya, menurut Taufik A Muhammad, Supervisor PLN Pembangkit wilayah Pekanbaru, adalah kerusakan daerah tangkapan air di hulu waduk. Pada awal diresmikan tahun 1997, daerah tangkapan air mencapai 3.300 kilometer persegi, namun kini tinggal 882 kilometer persegi saja. Artinya tangkapan air tinggal sekitar 25 persen.

Zamhir Baseh, Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar wilayah Kabupaten Kampar, mengatakan, dua pertiga kerusakan DAS berada di wilayah Sumatera Barat. Sisanya sepertiga berada di Riau.

Penyebab kerusakan adalah kegiatan pembalakan liar. Serta alih fungsi lahan dari hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Namun menurut Mahfud Siregar, Ketua Forum DAS Kampar, Riau, kondisi itu diperparah dengan pembiaran yang dilakukan pemerintah.

"Pemerintah kita salah urus dan tidak serius memperbaiki DAS Kampar," kata Siregar pada Rapat Koordinasi bertema "Menjaring Solusi Permasalahan Waduk Koto Panjang" yang dilaksanakan oleh Pusat Pengendalian dan Pembangunan Ekoregion Sumatera di Bangkinang, Kampar, Kamis (3/11/2016).

Pertemuan yang digagas Ketua Pusat Pengendalian dan Pembangunan Ekoregion Sumatera, Amral Fery, diikuti oleh sejumlah perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian dari Riau dan Sumatera Barat. Koordinasi lintas provinsi diperlukan karena hulu waduk Kotopanjang berada di Sumatera Barat.

Siregar mengatakan, sejak tahun 2010 sudah disusun rencana perbaikan terpadu DAS Kampar yang mulai rusak. Dua gubernur yaitu Riau dan Sumbar membuat kesepakatan akan melakukan pekerjaan bersama.

Tahun 2013, rencana kerjasama itu semakin maju dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang DAS di Riau dan Sumbar. Dalam Perda itu ada klausul, petunjuk teknis perbaikan DAS akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Tenggat waktunya jelas, pergub sudah harus dapat dilaksanakan pada 1 Januari 2015.

Namun sayangnya Perda itu berhenti sampai di situ. Sampai November 2016, Pergub itu belum juga ada. Sumbar sudah membuat drafnya, namun belum selesai. Adapun Riau sama sekali belum membuat draf.

Kepala Dinas Kehutanan Riau menolak tugas
Pada rapat koordinasi DAS Kampar tahun 2015, kata Siregar, Kepala Dinas Kehutanan Riau Fadrizal Labay sebenarnya sudah ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana Perbaikan DAS Kampar. Itu dikaitkan dengan tugas dan fungsi Dinas Kehutanan sebagai penanggung jawab teknis kegiatan. Namun, Fadrizal menolak, tanpa alasan jelas.

"Itulah makanya saya sebut salah urus dan pemerintah tidak serius. Padahal dalam perda dan perencanaan sudah jelas siapa bertanggung jawab berbuat apa," kata Siregar.

Pada tahun 2017, perbaikan DAS Kampar hampir dapat dipastikan belum dapat terlaksana. Karena sampai November 2016, Dinas Kehutanan Riau tidak menganggarkan dana perbaikan DAS Kampar dalam Rancangan APBD 2017. Artinya, pada 2017 tidak ada dana perbaikan DAS Kampar yang rusak.

Ada lagi kasus baru. Akhir Desember 2016, Dinas Kehutanan Kabupaten dan Kota akan dihapus dan diserahkan kepada Kepala Dinas Provinsi. Artinya, pekerjaan perbaikan DAS harus dilakukan oleh Dinas Kehutanan Riau. Padahal, Kepala Dinasnya menolak bertanggungjawab menjadi ketua pelaksana kegiatan teknis.

Apakah DAS Kampar harus ditelantarkan sampai rusak secara total? Ketua P3E Sumatera, Amral Fery, sebagai perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, perbaikan tetap harus dilaksanakan mulai 2017. Namun, tanpa keikutsertaan Dinas Kehutanan Provinsi, dipastikan banyak pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan di lapangan.

"Kami berupaya memperbaiki di areal kawasan hutan dahulu. Namun kami tetap membutuhkan Dinas Kehutanan Riau karena kegiatan illegal logging dan alih fungsi melibatkan warga di luar kawasan hutan," kata Amral. Apa yang bakal terjadi di PLTA Kotopanjang tahun 2017? Kita lihat saja nanti. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Kampar, Umum, Peristiwa
wwwwww