Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Pelalawan yang Sempat Lama Mengendap di Kejaksaan Dibuka Kembali

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Pelalawan yang Sempat Lama Mengendap di Kejaksaan Dibuka Kembali

Ilustrasi.

Rabu, 02 November 2016 22:27 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah memanggil dan memeriksa sejumlah kelompok tani (poktan) di Kecamatan Kuala Kampar terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalwan Yuriza Antoni SH, menjawab wartawan, Rabu (2/11/2016) mengemukakan, pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan.

BACA JUGA:

. KPK Supervisi Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Pelalawan, Termasuk Proyek Multimedia Disdik Senilai Rp2,7 Miliar

. Disidangkan Desember Ini, Dugaan Korupsi Proyek Multimedia Disdik Pelalawan Dibuat 3 Berkas

. Ngendon Bertahun-tahun, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Multimedia Disdik Pelalawan Disidangkan Desember

. Kejari Pelalawan Jadwalkan Pemeriksaan Ulang 2 Tersangka Dugaan Korupsi BBM PLN Pangkalankerinci

"Rencana, hari ini kita lakukan lagi pemeriksaan terhadap Am. Baru hari ini kita periksa sebagai tersangka," katanya sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com. Diungkapkan Yuriza, sebelumnya penyidik telah memeriksa 7 kelompok tani yang ada di Kecamatan Kuala Kampar. "Ada 7 kelompok tani yang sudah kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.

SIMAK:

. Oknum Kapolsek di Pelalawan Ditangkap karena Diduga Terlibat Penyelundupan

. Mulai Februari 2017, Hanya Media Massa Terverifikasi Dewan Pers yang Boleh Meliput

Selain memeriksa kelompok tani, lanjut Yuriza, pihaknya juga telah meminta keterangan dari ahli. "Kita juga sudah meminta penjelasan dari ahli. Mereka telah memberikan penjelaskan terkait persoalan tersebut," ujarnya.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket belanja tanaman dan pengadaan paket 6 bahan kimia pada ULP Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan tahun 2014, kasusnya sempat mengendap di Kejari Pelalawan. Kasus ini, menyeret satu nama sebagai tersangka. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww