Tim Advokasi PDI Perjuangan-PPP Nilai Keputusan KPU Pekanbaru Batalkan Pencalonan Dastrayani-Said Usman Cacat Hukum

Tim Advokasi PDI Perjuangan-PPP Nilai Keputusan KPU Pekanbaru Batalkan Pencalonan Dastrayani-Said Usman Cacat Hukum

Suasana sidang sengketa pilkada yang digelar Panwas Kota Pekanbaru.

Minggu, 30 Oktober 2016 16:18 WIB
Mukhlis Wijaya
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Drs H Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) menilai, alasan pembatalan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak jelas subtansi persoalan. Sehingga pihaknya menganggap keputusan tersebut cacat hukum. Sidang Sengketa pilkada yang digelar Panitia Pengawas (Panwas) Pekanbaru, Minggu (30/10/20) mengagendakan keterangan pihak KPU selaku termohon. Pihak penggugat, dalam hal ini Tim BISA (gabungan PDI Perjuangan dan PPP), mengajukan gugatan atas pembatalan pasangan ini untuk maju di Pilkada Kota Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA:

. Hasil Tes Kesehatan Dibuka: Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru Said Usman Abdullah Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

. Gugurkan Dastrayani Bibra-Said Usman, KPU Tetapkan 4 Pasangan Calon Peserta Pilkada Kota Pekanbaru 2017

. Pilkada Pekanbaru 2017: Syahril-Zohrin Nomor Urut 1, Herman Nazar-Deviwarman Nomor 2, Firdaus-Ayat Nomor 3, Ramli-Irvan Nomor 4

Sidang kedua ini sempat dua kali mengalami skorsing, karena KPU pada sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yang menggunakan pengacara hukum dari salah satu kantor advokat di Pekanbaru, tidak bisa menunjukkan hasil pleno penunjukkan kantor advokat tersebut. Bahkan surat kuasa diteken hanya oleh Ketua KPU Amiruddin Sijaya, tidak lengkap dengan 4 komisioner lainnya.

"KPU menggunakan jasa kuasa hukum, dalam surat kuasa itu yang beri kuasa hanya ketua sendiri, kan mereka ini kolektif kolegial, harusnya semua komisioner memutuskan. Ini cacat hukum, ini tidak bisa dilaksanakan, lengkapi secara formil," kata Ketua Kuasa Hukum BISA Abu Bakar Siddik SH MH.

Abu Bakar melanjutkan, hal kecil seperti ini tidak bisa dibiarkan. Karena pihaknya menilai ada ketidakpahaman KPU Kota Pekanbaru terhadap aturan hukum.

"Embrio ketidaktahuan hukumnya ada di sini, rekomendasi Panwas Kota Pekanbaru saja tidak ditindaklanjuti. Maka harus diluruskan agar tidak ada dirugikan. Harusnya semua komisioner menandatangani berita acara," ujar Abu Bakar lagi.

Kuasa hukum lainnya Doni Herman juga menjelaskan, KPU tampak seperti tidak memahami aturan hukum. Buktinya, saat akan menjawab keberatan pemohon, KPU mendatangkan kuasa hukum namun tanpa prosedur hukum yang baik dan berlaku.

"Mereka ini katanya sudah melakukan pleno penunjukan kantor advokat sebagai kuasa hukum, namun yang menandatangani hanya Ketua KPU dan sekretaris saja. Ini makanya diskors dua kali menunggu surat pleno tersebut," ungkapnya.

Dalam sidang mendengarkan alasan termohon, kuasa hukum termohon (KPU Kota Pekanbaru) Sugi Prayitno mengatakan, pendapat terhadap KPU Kota Pekanbaru yang dinilai merugikan pihak pemohon dapat dikatakan tidak dapat diterima.

Menurut Sugi, penjelasan pemohon diajukan akibat putusan KPU Kota Pekanbaru dan dapat diselesaikan sesuai prosedur penyelesaian sengketa pilkada.

"Kemudian, pemohon juga tidak menjelaskan secara jelas apa yang menjadi bahan pemohon. Permohonan yang kabur dan uraiannya tidak jelas dengan subtansi tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala daerah atas hasil tes kesehatan RSUD Arifin Ahmad," ujar Kuasa Hukum KPU.

Bahkan, lanjutnya, surat 488/PKU/PBR/004.435265/IX/2016 yang dikeluarkan KPU kota Pekanbaru sudah sesuai dengan aturan yang jelas. Abu Bakar Sidik sempat memberi penjelasan dalam sidang, apa yang dijelaskan oleh pihak termohon dinilai kabur dan tidak jelas serta terlalu sempit. Permohonan yang dinilai ngawur, apakah KPU Pekanbaru tidak tahu hukum.

Ketua Panwaslu kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution selaku pimpinan sidang menunda sidang pemohon dengan nomor surat: 01/PS/PWSL.PKB.04.01/IX/2016 sampai 31 Oktober 2016 pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pemohon. ***

Kategori : Pekanbaru, Politik
wwwwww