YLPK Kepulauan Meranti Laporkan Bank BTN Pekanbaru ke Polisi atas Dugaan Penipuan

YLPK Kepulauan Meranti Laporkan Bank BTN Pekanbaru ke Polisi atas Dugaan Penipuan

Mulyono (kiri) mendampingi Syahrial Syah (kanan) menunjukkan bukti pembayaran bulanan rumah tidak sesuai perjanjian

Jum'at, 28 Oktober 2016 17:51 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) telah memasukkan berkas dugaan penipuan oleh Bank BTN ke Polres Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (20/10/2016). Permasalahan ini sampai ke ranah hukum setelah pihak Bank BTN dianggap tidak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan rumah kreditan milih Syahrial Syah, Selatpanjang. BACA JUGA:

. Bila Tidak Ingin Bernasib seperti Puluhan Warga Kampar dan Pekanbaru Ini, Pikir Dahulu sebelum Ajukan Kredit Rumah di Bank BTN

"Iya kita secara resmi membuat laporan ke polisi," kata Ketua YLPK Kepulauan Meranti Mulyono SE menjawab GoRiau.com sebagaimana dikutip potretnews.com, Jumat (28/10/2016). "Semua bukti-bukti (berkas, red) telah kita serahkan ke Polres bagian Reskrim," beber Mulyono.

Namun, diakui Mulyono juga, hingga saat ini pihak Polres Kepulauan Meranti belum ada memanggil YLPK untuk mengkonfirmasi atas laporan dugaan penipuan oleh Bank BTN itu. "Ya kita masih menunggu konfirmasi dari pihak polisi. Yang jelas, kasus ini telah sampai ke ranah hukum," ungkap Mulyono juga.

Syahrial Syah kepada awak media, pemasalahan ini bermula ketika salah seorang warga Kepulauan Meranti, Syahrial Syah, mengambil rumah kredit dengan depeloper PT Caha Meranti Internasional (CMI) bulan Juni 2016 lalu.

Waktu itu Syahrial Syah harus membayar tagihan per bulan sekitar Rp880 ribu. Merasa tidak sanggup angsuran per bulan itu, Syahrial mengaku menemui depeloper untuk menyampaikan keberatannya.

Namun, ketika bertemu dengan developer, Syahrial Syah diberi pilihan. Yaitu, menambah uang sekitar Rp4 juta sehingga angsuran berubah dari Rp800 ribu menjadi Rp517 ribu. "Kalau angsuran Rp517 masih bisa terjangkau," ujar Syahrial.

Setelah itu, saat hendak akad dengan pihak BTN di Pekanbaru, Syahrial yang masih ragu kembali bertanya. Apakah Ia akan membayar Rp517 ribu perbulan, karena Ia takut andai angsuran bertambah dari kesepakatan.

"Saat itu saya dipastikan oleh pihak Bank. Saya masih belum mau tanda tangan sebelum ditunjukkan SP3K asli. Setelah memastikan angsuran Rp517 saya mau dan kami diarahkan ke notaris," cerita Syahrial.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, YLPK Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat aduan dari Syahrial Syah, warga yang merasa dirugikan setelah kredit perumahan dengan pengembang PT CMI melalui Bank BTN. Meski sudah 2 kali melakukan pembicaraan dengan pihak Bank BTN di Pekanbaru, belum juga ada titik terangnya.

Diceritakan Syahrial Syah kepada awak media, pemasalahan ini bermula ketika salah seorang warga Kepulauan Meranti, Syahrial Syah, mengambil rumah kredit dengan depeloper PT Caha Meranti Internasional (CMI) bulan Juni 2016 lalu. Waktu itu Syahrial Syah harus membayar tagihan perbulan sekitar Rp880 ribu.

Merasa tidak sanggup angsuran perbulan itu, Syahrial mengaku menemui depeloper untuk menyampaikan keberatannya. Namun, ketika bertemu dengan depeloper, Syahrial Syah diberi pilihan. Yaitu, menambah uang sekitar Rp4 juta sehingga angsuran berubah dari Rp800 ribu menjadi Rp517 ribu. "Kalau angsuran Rp517 masih bisa terjangkau," ujar Syahrial.

Setelah itu, saat hendak akad dengan pihak BTN di Pekanbaru, Syahrial yang masih ragu kembali bertanya. Apakah Ia akan membayar Rp517 ribu perbulan, karena Ia takut andai angsuran bertambah dari kesepakatan.

"Saat itu saya dipastikan oleh pihak Bank. Saya masih belum mau tanda tangan sebelum ditunjukkan SP3K asli. Setelah memastikan angsuran Rp517 saya mau dan kami diarahkan ke notaris," cerita Syahrial.

Waktu itu, tambah Syahrial, pihak BTN mengatakan bahwa angsuran pertama akan lebih banyak dari angka disepakati. Dan itu telah dipahaminya. "Angsuran pertama kena Rp950 ribu, saya terima karena sudah diberitahu oleh pihak Bank sebelumnya," kata Syahrial.

Namun, ketakutan Syahrial jadi kenyataan. Angsuran bulan berikutnya (angsuran kedua, red), Ia harus membayar lebih dari kesepakatan, yaitu Rp847.300. Merasa tidak sesuai dengan kesepakatan, Dia tidak jadi membayar tagihan perbulan tersebut. Merasa dirugikan, atas kejadian ini Syahrial Syah melapor ke YLPK Kepulauan Meranti. Sementara itu, pihak Bank BTN Pekanbaru belum berhasil dikonfirmasi. Meski GoRiau.com sudah tersambung di nomor 0813632364xx dengan Wakil Kepala BTN Pekanbaru Tri Mulyono, yang bersangkutan tidak mengangkat panggilan dari GoRiau.com. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Pekanbaru, Meranti, Hukrim
wwwwww