Home > Berita > Riau

Kasus Dugaan Penipuan dalam Bisnis Minyak Sawit Senilai Rp 96 Miliar: Anggota DPR Indra Simatupang Perintahkan Stafnya Palsukan Kop Surat dan Stempel PTPN V

Kasus Dugaan Penipuan dalam Bisnis Minyak Sawit Senilai Rp 96 Miliar: Anggota DPR Indra Simatupang Perintahkan Stafnya Palsukan Kop Surat dan Stempel PTPN V

Sejumlah cek milik korban, dan kop surat PTPN V yang diduga palsu.

Jum'at, 28 Oktober 2016 20:48 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Polisi menyebut Anggota Komisi IX DPR RI Indra P Simatupang mengotaki penipuan investasi fiktif senilai Rp 96 miliar. Indra bahkan menyuruh stafnya, Suyoko, untuk memalsukan sejumlah dokumen terkait dugaan penipuan tersebut. BACA JUGA:

. Anggota DPR dari PDI Perjuangan Jadi Tersangka Penipuan Bisnis Sawit ”Fiktif” yang Catut Nama PTPN, 2 Korbannya Mengaku Rugi Rp200 Miliar

. Bisnis Minyak Sawit ”Fiktif” yang Jerat Anggota DPR Indra Simatupang Bawa-bawa Nama PTPN V, Wilmar dan PT Sinar Jaya, Begini Kronologinya

"Otaknya sebenarnya ya IPS (Indra P Simatupang) ini. Bapaknya (Muwardy Simatupang-red) cuma mempertemukan saja (dengan korban)," kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/10/2016), sebagaimana dikutip potretnews.com dari I

Budi menambahkan, Indra memerintahkan stafnya Suyoko untuk memalsukan kop surat PTPN dalam penipuan tersebut. Untuk diketahui, kop surat tersebut dibuat seakan-akan dia membeli sawit dari PTPN.

SIMAK:

. PTPN V Kebun Lubuk Dalam Bangun Komplek Perumahan tanpa Urus IMB, Asisten Umum Tergagap-gagap saat Dikonfirmasi

. Upaya Hukum Kandas, PTPN V Diwajibkan Tebang 2.823 Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan

"Peran stafnya yang membuat stiker dan stempel palsu, jadi seakan-akan PT Wilmar, ada pesanan beli ke PTPN melalui tersangka," ungkapnya.

Sedangkan peran Muwardy, lanjut Budi, adalah sebagai perantara antara Indra dengan korban.

"Peran dari bapak tersangka adalah mempertemukan korban dengan tersangka IPS dan yang meyakinkan supaya bisa berbisnis ini," pungkasnya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Riau, Peristiwa, Hukrim
wwwwww