Home > Berita > Riau

Anggota DPR dari PDI Perjuangan Jadi Tersangka Penipuan Bisnis Sawit ”Fiktif” yang Catut Nama PTPN, 2 Korbannya Mengaku Rugi Rp200 Miliar

Anggota DPR dari PDI Perjuangan Jadi Tersangka Penipuan Bisnis Sawit ”Fiktif” yang Catut Nama PTPN, 2 Korbannya Mengaku Rugi Rp200 Miliar

Ilustrasi kelapa sawit. (foto: detik.com)

Jum'at, 28 Oktober 2016 11:09 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Indra P Simatupang, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Indra diduga melakukan penipuan terhadap dua orang pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.

BACA JUGA:

. Upaya Hukum Kandas, PTPN V Diwajibkan Tebang 2.823 Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan

. PTPN V Kebun Lubuk Dalam Bangun Komplek Perumahan tanpa Urus IMB, Asisten Umum Tergagap-gagap saat Dikonfirmasi

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Indra," kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (27/10/2016).

Hendy menjelaskan, Indra sebelumnya dilaporkan oleh Edy Winjata selaku pengacara korban pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada 15 Februari 2016.

Dalam laporan tersebut, Indra diduga melakukan penipuan dalam bisnis minyak sawit yang merugikan korban sekitar Rp200 miliar. Penipuan terjadi dalam rentang waktu April-Agustus 2015.

Hendy menuturkan, selain Indra, pihaknya juga menetapkan ayah kandungnya, Muwardy P Simatupang (Deputi Menteri BUMN tahun 2004) dan stafnya Suyoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Indra mengajak kedua korbannya untuk jual beli kernel dan CPO. Diduga bisnis tersebut adalah fiktif. Karena perjanjian yang buat adalah Suyoko dan Indra di rumahnya sendiri. Keterangan dari PTPN bahwa jual beli itu tidak pernah ada," ucap Hendy.

Status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik Subdit Jatanras melakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh Divisi Propam, Divisi Hukum, dan Itwasum Polri pada 13 Juni 2016.

Selanjutnya, polisi meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Indra. Sebab untuk memeriksa anggota DPR, polisi harus terlebih dahulu mendapat izin dari kepala negara.

"Kami sudah mendapatkan izin dari presiden untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka tanggal 28 Juni lalu, karena status yang bersangkutan sebagai anggota DPR," kata Hendy.

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa, perjanjian fiktif, cek kosong, satu set komputer yang diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel, bukti pengiriman uang dan sejumlah dokumen.

Akibat ulahnya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww