Upaya Hukum Kandas, PTPN V Diwajibkan Tebang 2.823 Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Upaya Hukum Kandas, PTPN V Diwajibkan Tebang 2.823 Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Putusan penolakan Peninjauan Kembali kasus pengelolaan hutan oleh MA terhadap PTP Nusantara V.

Senin, 07 Maret 2016 14:18 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Habis sudah segala upaya hukum yang dilakukan oleh PTP Nusantara V, Pekanbaru. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh perusahaan plat merah tersebut terkait gugatan legal standing akibat membangun kebun sawit seluas 2.823 hektar di kawasan hutan, segalanya telah kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK yang diajukan oleh perusahaan. Melalui laman website resmi tertanggal 26 Februari 2016 silam, MA menolak PK yang diajukan oleh PTP Nusantara V. Trio hakim agung yang mengadili kasus tersebut adalah Sudrajat Dimyati, Syamsul Maarif dan Abdurahman. Kasus dengan nomor perkara 608.PK/PDT/2015 tersebut akhirnya sudah final dan siap dieksekusi.

Ketua Yayasan Riau Madani, Surya menjelaskan, dengan terbitnya putusan PK tersebut, maka kasus tersebut sudah final. Pihaknya berharap agar otoritas terkait segera melakukan eksekusi putusan, yakni melakukan penebangan kebun sawit dan mengembalikannya sesuai dengan fungsi kawasan hutan semula.

"PTP Nusantara V yang merupakan BUMN harus menjadi contoh. Negara hendaknya memberi contoh baik dalam penegakkan hukum kepada masyarakat. Jika negara tidak bisa memberi contoh, maka siapa lagi yang akan diteladani dalam penegakkan hukum," tegas Surya, Senin (7/3/2015).

Kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Adalah Yayasan Riau Madani pada awalnya menggugat perusahaan plat merah tersebut di PN Bangkinang sebagai domisili objek gugatan. Objek gugatan yakni kebun sawit seluas 2.823 hektar yang dikelola PTP Nusantara V, berlokasi di Desa Sei Batu Langkah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Kampar. Dalam peruntukkannnya sesuai SK Menteri Kehutanan, lahan tersebut merupakan HTI milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) yang berafiliasi ke Sinar Mas Forestry. Namun, entah mengapaPTP Nusantara V justru menanami kebun sawit di lahan tersebut.

PN Bangkinang pada 10 April 2014 lalu mengabulkan gugatan Riau Madani dan memerintahkan PTP Nusantara V untuk mengembalikan fungsi hutan seluas 2.823 hektar kebun kelapa sawit menjadi hutan akasia. Majelis hakim yang diketuai oleh Yunto Safarillo SH kala itu meminta agar PTP Nusantara V segera mengosongkan lahan dan menebang pohon sawit dan melakukan reboisasi di lahan itu.

Atas putusan PN Bangkinang tersebut, manajemen PTP Nusantara V pun melawan. Upaya hukum banding mereka tempuh. Namun, PT Pekanbaru sebaliknya menolak banding mereka pada 24 November 2014 silam. Majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Sabar Tarigan Sibero dan anggotanya masing-masing Tarlison Harianja serta Pani Ginting dalam amar putusannya justru menguatkan putusan PN Bangkinang.

Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang akhirnya menetapkan putusan gugatan legal standing yang diajukan Yayasan Riau Madani telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Hal tersebut disebabkan karena pengajuan memori kasasi oleh PTP Nusantara V tidak memenuhi syarat formil, yakni batas waktu 14 hari terhitung akta permohonan kasasi diterima berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2001. PN Bangkinang berkesimpulan bahwa PTP Nusantara V tidak mengajukan memori kasasi.

"Pengajuan memori kasasi oleh PTP Nusantara V tidak memenuhi syarat formil dan tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung RI. Perkara tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap," terang Panitera PN Bangkinang, Neni Marpaung dalam surat keterangan dari PN Bangkinang tertanggal 18 Februari 2015 lalu. Surat keterangan itu merupakan tindak lanjut dari surat keterangan yang diterbitkan oleh Ketua PN Bangkinang, Suharno tertanggal 13 Februari 2015 lalu.

Eksekusi untuk pemulihan kawasan hutan tersebut sempat terhenti, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Soalnya, PTP Nusantara V mencari celah dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Kasus ini ternyata menarik perhatian pemerintah pusat. Menteri BUMN, Rini MS Soemarno mengirimkan surat keberatan atas rencana pelaksanaan rencana eksekusi kebun ribuan hektar tersebut. Surat Menteri Rini ditujukan ke MA maupun PN Bangkinang. Namun, sepertinya MA tak menggubris 'surat sakti' Menteri Rini tersebut. Buktinya, MA pada 26 Februari 2016 silam, menolak PK yang diajukan PTP Nusantara V.

Lantas, apalagi alibi PTP Nusantara V atas penolakan PK oleh MA tersebut?

Manajemen PTP Nusantara V hingga kini belum memberikan komentar atas putusan MA yang menyakitkan itu. Sekretaris Corporate PTP Nusantara V, Romadka Purba tidak memberikan pernyataan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat seluler (SMS). ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Pekanbaru
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww