Home > Berita > Rohul

Dua Mantan Ketua DPRD Riau Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap APBD Tahun 2014

Dua Mantan Ketua DPRD Riau Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap APBD Tahun 2014

Suasana persidangan perdana kasus dugaan suap APBD Riau tahun 2014 dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus. Keduanya merupakan mantan Ketua DPRD Riau.

Selasa, 25 Oktober 2016 13:38 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua mantan Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus dan Suparman disidang secara bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keduanya didakwa menerima suap dalam kasus dugaan suap APBD Riau 2014. BACA JUGA:

. Besok, Polisi Kerahkan 2 Pleton untuk Amankan Sidang Perdana Johar Firdaus dan Suparman di PN Pekanbaru

. Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Suap Pembahasan RAPBD Riau, Johar Firdaus dan Suparman Belum Bisa Dihubungi

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terlihat ruangan sidang disesaki oleh pengunjung terutama warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Ini disebabkan, Suparman merupakan Bupati Rohul nonaktif. Sidang dipimpin hakim ketua Rinadli Triandiko.

Dalam dakwaannya, Johar Firdaus sebagai terdakwa I menerima uang sebesar Rp155 juta dari Annas Maamun yang saat itu menjabat Gubernur Riau. Selain Annas Maamun juga menjanjikan fasilitas mobil dinas untuk terdakwa I Johar dan terdakwa II Suparman yang (saat itu) menjabat Anggota DPRD Riau.

SIMAK:

. Berawal dari Mubes Tahun 1962, Inilah Cikal-bakal Berdirinya Kabupaten Rokan Hulu Riau

. Bagaimana Masuknya Islam ke Tanah Indragiri? Begini Awalnya...

Tujuan Annas Maamun memberikan uang dan menjajikan fasilitas agar kedua terdakwa bersama sejumlah Anggota DPRD Riau Priode 2004-2009 segera mengesahkan rancangan APBD-Perubahan 2014 dan rancangan APBD murni 2015. Belakangan kasus ini tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petugas komisi anti rasuah ini kemudian menyeret ketiganya dalam kasus suap dan menerima APBD Riau.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 11 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1," kata Trimulyono Hendradi, JPU dari KPK Selasa 25/10/2016), sebagaimana dikutip potretnews.com dari okezone.com.

Usai sidang, mantan Ketua DPRD Riau tahun 2015, Suparman menyatakan siap mengkuti proses hukum. "Kita mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Saya sebagai terdakwa pada sidang pekan depan akan melakukan eksepsi karena ada hal yang perlu diluruskan," ucap Bupati Rohul nonaktif. *** #Semua Berita Kabupaten Rokan Hulu, Klik di Sini

Editor:
Mukhlis

wwwwww