Berawal dari Mubes Tahun 1962, Inilah Cikal-bakal Berdirinya Kabupaten Rokan Hulu Riau

Berawal dari Mubes Tahun 1962, Inilah Cikal-bakal Berdirinya Kabupaten Rokan Hulu Riau

Istana Raja Rokan (foto: www.panoramio.com)

Redaksi
Jum'at, 20 November 2015 11:03 WIB
PASIRPENGARAIAN, POTRETNEWS.com - Sejarah terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, tidak bisa dipisahkan dari Kerajaan Rokan di Rokan IV Koto pada abad ke-18. Daerah ini juga ada Kerajaan Rambah dan Tambusai. Kedua nama ini kelak diabadikan menjadi nama kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pada masanya kerajaan-kerajaan ini sempat mengalami keemasan, sampai munculnya kolonialisme Belanda di Indonesia.

Di zaman penjajahan Belanda, nama Rokan Hulu sedikit menggeliat. Wilayah ini mulai dikenal orang, terutama para saudagar dari berbagai kawasan nusantara dan mancanegara.

Sebagai pusat perdagangan, wilayah ini dapat tembus melalui jalur darat, dan melewati sungai terbesar di Rokan Hulu, yakni Sungai Rokan. Ketika itu, pemerintah kolonial Belanda menempatkan Pasirpengaraian ibu kota Kabupaten Rokan Hulu sekarang sebagai kewedanaan.

Setelah Indonesia merdeka, wajah Rokan Hulu mulai berubah. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 November 1949 Nomor 10/GM/STE/49, kewedanaan Pasirpengaraian dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kampar dengan Ibu Kota Pekanbaru. Selain itu, tiga daerah lain, yaitu Pelalawan, Bangkinang, dan Pekanbaru luar kota, ikut masukkan menjadi kewedanaan.

Berdirinya Kabupaten Rokan Hulu yang dimulai dari keinginan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu khususnya para tokoh untuk membentuk sebuah kabupaten sudah lama muncul. Hal ini terbukti dari beberapa dokumen sejarah, salah satu dokumen sejarah itu adalah rekomendasi hasil Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Rokan Hulu di Pasirpengaraian yang dilaksanakan pada tahun 1962 silam.

Pertemuan itu dihadiri oleh para petinggi di masing-masing luhak yang ada di Rokah Hulu. Rekomendasi dari mubes tersebut adalah agar daerah eks Wedanaan Pasirpengaraian ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten daerah TK II Rokan Hulu, namun akhirnya kandas karena kuatnya rezim yang berkuasa pada saat itu, tidak ada pemekaran wilayah, dan selang lebih kurang 6 tahun kemudian keinginan itupun muncul kembali pada musyawarah besar tahun 1968. Namun lagi-lagi gagal untuk mewujudkan kabupaten.

Keadaan ini bertahan cukup lama sampai terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26.525, tanggal 26 Mei 1997. Pemerintah menetapkan Rokan Hulu sebagai wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I. Itulah setidaknya yang menjadi cikal-bakal Kabupaten Rokan Hulu berkenalan dengan sistem administrasi negara.

Dua tahun kemudian, perubahan yang cukup signifikan kembali terjadi. Seiring dengan maraknya gelombang reformasi di segala bidang, dan otonomi daerah dicanangkan, banyak tokoh Rokan Hulu yang menuntut status tersendiri bagi daerahnya. Tokoh-tokoh Rokan Hulu menghendaki wilayahnya terpisah dari Kabupaten Kampar.

Mereka berpendapat, jika Rokan Hulu terpisah dari Kabupaten Kampar, kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan. Apalagi, jarak Ibu Kota Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu relatif cukup jauh sehingga menjadi kendala serius bagi pembangunan Rokan Hulu.

Tak hanya itu, faktor historis juga berperan sebagai pendorong keinginan masyarakat Rokan Hulu untuk berdiri sendiri. Sebab, daerah Rokan Hulu adalah eks Kewedanaan Pasirpengaraian dan telah berdiri sendiri. Kalau mau ditarik lebih jauh lagi, daerah Rokan Hulu pernah menjadi daerah otonom dengan pemerintahan Kerajaan Rokan, sedangkan dari sisi kebudayaan, Rokan Hulu juga punya alasan untuk berdiri sendiri.

Rokan Hulu memiliki kultur, bahasa, serta adat istiadat yang berbeda dari induknya. Dan, yang paling utama, faktor ketertinggalan, baik dari segi pengembangan sumber daya manusia (SDM) maupun pengelolaan sumber daya alam (SDA), dibandingkan dengan daerah lain di Riau.

Akhirnya berimbas pula pada rendahnya tingkat perkembangan perekonomian masyarakat. Tokoh-tokoh intelektual dan masyarakat Rokan Hulu menyadari, hanya dengan adanya kabupaten tersendiri, berbagai ketertinggalan itu dapat dikejar. Keinginan yang begitu menggebu dari para tokoh, yang didukung semua lapisan masyarakat Rokan Hulu, akhirnya direspons pemerintah pusat.

Seiring datangnya era reformasi di Indonesia membuat kesempatan untuk membentuk sebuah kabupaten itu terbuka lebar. Proses teknis pembentukan Kabupaten Rokan Hulu diawali dengan masuknya usulan pembentukan kabupaten.

Panitia pembentukan Kabupaten Rokah Hulu bekerja keras siang dan malam, sehingga pada tanggal 16 Mei 1999 panitia telah dapat menyampaikan aspirasi masyarakat Rokan Hulu ke DPRD Kabupaten Kampar yang berjumlah 210 lembar aspirasi yang berasal dari berbagai elemen masyarkat: ninik mamak/pemangku adat, ulama, cendikiawan, pemuka masyarakat, tokoh pemuda, pemimpin organisasi kemasyarakatan. Selain itu disampaikan pula Aspirasi masyarakat tersebut kepada Bupati Kampar, Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru.

Dengan berbagai pertimbangan yang matang, Gubernur Riau dengan surat Nomor : 135/TP/1303 tanggal 3 juni 1999 yang ditujukan kepada Bupati Kampar perihal usulan Kabupaten Rokah Hulu dan Pelalawan yang intinya meminta kepada Bupati Kampar untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapatnya atas pemekaran kabupaten tersebut.

Dengan dasar surat gubernur di atas, DPRD Kabupaten Kampar memberikan apresiasi yang positif terhadap pemekaran tersebut, sehingga pada tanggal 8 Juni 1999 mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Kampar yang menyebutkan bahwa wilayah Kabupaten Rokan Hulu terdiri dari 7 kecamatan, (kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun), munculnya kata kecuali dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 disebabkan oleh surat DPRD Kampar yang kedua tersebut.

Dengan desakan berbagai elemen masyarakat, akhirnya Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat, sehingga pemerintah pusat menerbitkan RUU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Pelalawan, Rokab Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuantan Singingi dan Kota Batam.

Akhirnya pada tanggal 4 Oktober 1999, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 disetujui, maka secara yuridis sejak itulah Kabupaten Rokan Hulu berdiri sebagai kabupaten otonom. Namun baru diresmikan oleh pemerintah sebagai Kabupaten Rokan Hulu dan 7 kabupaten lainnya di Riau pada tanggal 12 Oktober 1999.

Maka sejak itulah secara defacto maupun deyure Kabupaten Rokan Hulu resmi menjadi sebuah daerah otonom dengan Ibu Kota PasirpPengaraian. Kemudian diperkuat lagi dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 010/PUU-1/2004, tanggal 26 Agustus 2004 yang menjadikan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun sebagai bagian dari Kabupaten Rokan Hulu.

Kabupaten yang diberi julukan sebagai ”Negeri Seribu Suluk” ini mempunyai penduduk sebanyak 380.000 jiwa yang terdiri dari berbagai etnis antara lain Melayu, Jawa, Mandailing, Minangkabau, Sunda, Batak, dan sebagainya.

Nama Kabupaten Rokan Hulu, diambil dari salah satu nama sungai besar yang melintasi wilayah ini, yaitu sungai Rokan yang hulunya mengalir dari bukitbarisan yang masih berada dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu dan sungai ini termasuk 4 sungai terbesar yang ada di Provinsi Riau, yakni Sungai Siak, Sungai Kampar, Sungai Indragiri dan Sungai Rokan.

Kabupaten Rokan Hulu pada awalnya terdiri dari 7 (tujuh) kecamatan dan 1 (satu) kecamatan pembantu yakni Rambah Hilir, 91 Desa dan 6 Kelurahan, dengan luas wilayah 7.449,85 km2 atau lebih kurang 24,37% dari luas Kabupaten Kampar pada waktu sebelum pemekaran, dimana 85% terdiri dari dataran dan 15% rawa-rawa dan perairan. Mempunyai iklim tropis dengan temperature 22-31 derajad celcius dan dengan ketinggian 70-86 M dari permukaan laut ini dengan mata [encaharian penduduk bergerak di bidang pertanian 52,42%, bidang industry 11,49%, bidang perdaganggan 7,14% dan sektor lain sebesar 28,95%.

Kabupaten yang melahirkan seorang Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai ini, sampai saat telah dipimpin oleh beberapa orang Bupati yaitu : H. Nurhasyim SH (pj bupati pertama), Drs H Ahmad (pj bupati kedua), kemudian H Ramlan Zas SH MH dan Drs H.Auni M Noor sebagai bupati dan wakil bupati untuk masa jabatan 2001-2006, selanjutnya Drs H Ahmad Msi dan H Sukiman sebagai bupati dan wakil bupati untuk masa jabatan 2006-2011, lalu Drs H Ahmad MSi dan Ir H Hafith Syukri MM (2011-2016).

Sedangkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokan Hulu untuk masa jabatan 2000-2004 yaitu Ali Lius-Masgaul Yunus SH MH-Ruslan Abdul Gani-Sukiman, untuk masa jabatan 2004-2009 yaitu Teddy Mirza Dal – H Syafaruddin Poti SH – H Hasanudin NStSH dan pimpinan untuk masa jabatan 2009-2014 yakni H Hasanudin NSt SH – Nurkhalis SE-Erizal ST. ***

(M Yamin Indra)
Kategori : Potret Riau
wwwwww