Home > Berita > Inhu

Tertipu Mafia Rp230 Juta, Warga Kelesa Seberida Inhu Batal Punya Kebun Sawit

Tertipu Mafia Rp230 Juta, Warga Kelesa Seberida Inhu Batal Punya Kebun Sawit

Ilustrasi.

Jum'at, 21 Oktober 2016 22:17 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Berniat ingin membeli sebidang tanah untuk perkebunan kelapa sawit, Jamansen Purba (49), seorang karyawan swasta, warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), Riau ini malah menjadi korban penipuan. Uang korban sebesar Rp230 juta lesap. BACA JUGA:

. Sudah Mulai Dikerjakan, tapi Status Lahan Megaproyek Pusat Perkantoran Pekanbaru Senilai Rp680 Miliar Ternyata Masih SKGR

. Pria Ini Kesal, SKGR Miliknya Diagunkan di Bank Mandiri Airmolek Inhu oleh Rekan Kerja tanpa Surat Kuasa

"Berdasarkan laporan korban, dirinya ditipu oleh Fredy Hasibuan (47) yang juga merupakan warga Kecamatan Seberida yang tinggal di Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Jumat (21/10/2016) via pesan selulernya.

Disebutkan Yarmen, kejadian itu bermula pada, Senin (8/8/2016) lalu sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, Fredi selaku terlapor mendatangi dirinya untuk menjual sebidang tanah perkebunan sawit seluas 8 hektar yang berada di Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalankasai.

BACA JUGA:

. Wow! Di Kecamatan Bangko Rohil Terbit Ratusan SKGR Atas Nama Arwi Winata, Eks Calon Wakil Bupati Labusel Sumut

. Berkebun di Hutan Lindung Bukitbetabuh, Pengadilan Nyatakan Wakil Bupati Kuansing Bersalah

Sesuai penawaran, keduanya menyepakati harga lahan tersebut sebesar Rp230 juta. Begitu sepakat, pelapor langsung menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta rupiah pada terlapor, tutur Yarmen sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Sebagai bukti kebun telah dijual, terlapor menyerahkan 4 persil foto copy surat tanah tersebut pada korban dengan kesepakatan surat asli akan diberikan setelah pelunasan. Surat itu dalam bentuk SKGR (surat keterangan ganti rugi).

Akan tetapi, sambung Yarmen, setelah korban melakukan pelunasan sebesar Rp130 juta, pada 16 Oktober 2016 lalu yang disaksikan oleh Yosep, selaku Ketua RT sekaligus penjamin terlapor, surat tanah yang asli tak kunjung diserahkan terlapor.

Bahkan, pada Rabu (19/10/2016) kemarin, terlapor didatangi oleh seorang perempuan yang bernama Titin dan mengaku sebagai istri Fredi. Titin juga mengaku bahwa, surat asli tanah itu ada pada dirinya dan di dalam tanah itu juga ada hak dirinya.

"Tak terima dengan ulah pelaku dan telah dirugikan sebesar Rp230 juta, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Seberida. Dan saat ini petugas dari Unit Reskrim Polsek Seberida tengah melakukan penyelidikan," ujar Yarmen. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Inhu, Peristiwa, Hukrim
wwwwww