Home > Berita > Rohil

Wow! Di Kecamatan Bangko Rohil Terbit Ratusan SKGR Atas Nama Arwi Winata, Eks Calon Wakil Bupati Labusel Sumut

Wow! Di Kecamatan Bangko Rohil Terbit Ratusan SKGR Atas Nama Arwi Winata, Eks Calon Wakil Bupati Labusel Sumut

Arwi Winata (kanan) tatkala sebagai kontestan Pilkada Labuhanbatu Selatan 2015 sebagai calon wakil bupati.

Sabtu, 02 April 2016 11:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - ‎PT Diamond Raya Timber, selaku pemegang Surat Izin Usaha Pemanfaat Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam (IUPHHK-HA) dari Menteri Kehutanan mengancam akan melaporkan setiap orang termasuk penghulu (kepala desa, red) yang diduga menjual kawasan mereka ke pihak lain‎. Kini, mereka pun mengejar bahan yang dapat dijadikan bukti laporan pidana. "Kita sedang mencari bukti-bukti. Begitu dapat, kita pasti laporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk segera ditindak," kata Humas PT D?RT, Ferdinand, Jumat (1/4/2016) di Pekanbaru.

Ferdinand mengaku, pihaknya sudah mendengar ada ?oknum penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, yang diduga kuat menjual lahan di kawasan konsesi mereka. Jika bukti dokumen sudah didapat, PT DRT akan segera mengambil tindakan melapor ke kepolisian. "Kami tak akan diam. Kami butuh semua? informasi," imbuhnya.

Terpisah dihubungi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengaku pihaknya selalu siap menerima setiap laporan pelanggaran dugaan pidana. "Silahkan dilaporkan dan akan kita proses melalui penyelidikan," ucap Guntur, Jumat (1/4/2016) siang.

Data yang dihimpun, aksi jual beli lahan di Kabupaten yang pernah dipimpin Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun ini, nampaknya jadi bisnis basah bagi oknum pemerintah di kecamatan dan kepenghuluan.

Di Kecamatan Bangko, tepatnya di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, pada Februari 2014 lalu, terbit ratusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah atas nama Arwi Winata, warga Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Anehnya, di ratusan eksemplar dokumen SKGR itu, hanya diteken penghulu bersama Ketua RT dan RW setempat. Tak satu pun dalam SKGR itu dibubuhkan tanda tangan dan stempel kecamatan. Diduga surat keterangan ganti rugi itu bodong alias palsu.

"Saya tak tahu soal dugaan aksi jual beli itu. Dan, saya sudah sering sampaikan ke para Penghulu untuk hati-hati dalam menggunakan wewenang dan jabatan," ujar Camat Bangko, Julianda, Kamis (31/3/2016).

Diketahui, setiap eksemplar dari ratusan dokumen SKGR itu, ?berisikan sejumlah dokumen keterangan, yaitu Surat Keterangan Ganti Kerugian/Atas Usaha Sebidang Tanah, Surat Keterangan Tidak Bersengketa, Berita Acara Penunjuk Batas, Gambar Kasar Letak Tanah, Surat Pernyataan (pemilik awal, red), Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepenghuluan, Surat Pernyataan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Lahan (SKL), Surat Pernyataan Tidak Bersengketa oleh Penghulu.

Sebagai contoh, sebuah dokumen SKGR atas nama Arwi Winata terbit di atas lahan di Dusun Mekar Anugrah Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko seluas 20.000 M2. Dalam surat ini tertera, telah diganti rugi kepada Sariyoni, warga Jalan Poros Kecamatan Labuhan Tangga Hilir senilai Rp20 juta.

Dalam setiap dokumennya disertai saksi-saksi para pihak, saksi sempadan, petugas lapangan atau juru ukur dan petugas yang membuat gambar. Dasar SKGR itu dikeluarkan atas terbitnya SKT. Adalah nama Jumadi, selaku Penghulu Labuhan Tangga Hilir yang tertera membubuhkan tanda tangan dan cap Kepenghuluan diatas total 170 eksemplar dokumen surat tanah atas nama Arwi Winata.

Totalnya, seluas 340 hektare. Aksi jual beli tanah yang mengerucut kepada Penghulu Jumadi ini, menguatkan desas-desus maraknya aksi jual beli tanah yang tak sesuai prosedur di Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil (Rohil).

Sebelum diberitakan, mantan kepala dusun setempat, Thamrin YS (65 tahun) mengaku resah dengan tindak tanduk aparatur desa yang semakin brutal dan memperkaya diri.

"Kalau masih ada pembelinya, maka seluruh tanah dan lahan hutan di Labuhan Tangga Hilir ini akan di jual semuanya oleh mereka yang ingin memperkaya diri," papar Thamrin, Senin (15/2/2016).

Diceritakannya, pada tahun 2014, Penghulu saat itu, Jumadi, diikabarkan melakukan transaksi jual beli bersama salah seorang Pengusaha asal Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Saat di Kotapinang (Ibu Kota Kabupaten Labusel, red) itu, saya lah salah satu saksi yang menyaksikan pembayaran negosiasi tanah tersebut. Ada sebanyak 4 kali pembayaran dengan jumlah uang lebih kurang Rp2,5 miliar," ungkap Thamrin.

Celakanya, kata Thamrin, dari 340 hektar yang diduga dijual kepada Arwi Winata (saat itu masih menjabat Wakil Ketua DPRD Labusel dan pada 9 Desember 2015 tercatat sebagai kontestan Pilkada Labusel sebagai calon wakil bupati, red), terdapat tanah milik warga yang hingga kini tanpa ganti rugi.

Parahnya lagi, lahan itu diketahui merupakan kawasan hutan negara yang dipercayakan kepada perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam (IUPHHK-HA) dari Kementerian Kehutanan.

Artinya, tak seorang pun warga seharusnya memiliki surat tanah diatas lahan itu. Namun, yang terjadi, justru kawasan itu sudah diperjual belikan.

"Saking sadisnya, dalam hal surat menyurat, pihak penghulu bersama RT Dan RW diduga melakukan penipuan data, yakni nama A di ganti dengan nama B. Padahal, si B sama sekali tak pernah punya tanah dilokasi itu dan bukan warga setempat," tandasnya.

Hingga kini, Arwi Winata belum dapat dikonfirmasi melalui nomor selulernya. Sementara, Penghulu Jumadi menutup rapat informasi terkait terbitnya surat itu. Ia justru balik menuding ada pihak yang sakit hati kepada dirinya.

"Saya mau tahu siapa dibelakang ini semua," kata Jumadi diujung telepon b?eberapa pekan lalu?. Terpisah, organisasi lingkungan Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) meminta aparat segera bertindak atas hal ini.

"Bisa dikatakan Instruksi itu sudah basi. Mana efek jeranya. Penyidik Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polda Riau harus segera mengusut, jerat dan tangkap pelakunya," ungkap Ketua YLBHR, Dempos, Rabu (16/03/16).

Organisasi yang memiliki rekor belum pernah kalah dalam setiap gugatan legal standing kasus kawasan hutan ini, juga mendesak perusahaan yang mengantongi IUPHHK-HA itu segera melaporkan dan menyeret oknum yang merambah kawasan itu.

"Jika tak melaporkan, izin perusahaan itu patut dievaluasi, bila perlu dicabut. Karena lalai menjaga kawasan yang dipercayakan negara kepadanya. Dalam waktu dekat, kami juga akan mengambil titik koordinat untuk dikaji aspek hukumnya. Semua elemen harus serius," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Riaueditor.com

Kategori : Rohil, Umum, Pemerintahan
wwwwww