Jika Tak Laporkan Harta ke KPK, Firdaus Bisa Digugurkan dari Kontestasi Pilkada Pekanbaru

Jika Tak Laporkan Harta ke KPK, Firdaus Bisa Digugurkan dari Kontestasi Pilkada Pekanbaru

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

Kamis, 13 Oktober 2016 16:58 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru memastikan bila Bakal Calon (Balon) Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang tidak memenuhi unsur syarat administrasi akan gugur. Termasuk bagi balon yang tidak memenuhi syarat laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK RI. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Teknis, Mai Andri, Rabu (12/10/2016). Menurut dia, laporan LHKPN ke KPK RI merupakan hal yang harus dipenuhi. Sementara itu, terkait dengan tidak adanya laporan LHKPN Firdaus ST MT di website KPK RI, seharusnya, kata dia, bukan wewenang KPU Pekanbaru.

"Ranahnya berbeda. Kalau benar tidak terdata di KPK RI, bisa saja gugur. Tapi kan harus ditanyakan dahulu ke KPK RI. Kami rencananya berangkat ke Jakarta sekaligus menanyakan langsung masalah ini," jelasnya seperti dilansir riaupos.co.

Menurut dia, masalah ini akan diselidiki. Jika memang tidak benar, sambungnya, harus ditindaklanjuti dan dirapatkan. "Tapi, kami sudah menerima surat resinya mengenai laporan LHKPN ke KPK RI. Tidak tercantum di website itu ranahnya KPK RI. Bisa saja masih proses laporan tersebut," ujarnya. ***

Editor:
Mukhlis

wwwwww