Home > Berita > Inhu

Polisi Temukan Video Porno di HP Pria 21 Tahun yang Ditangkap Warga Sedang Hohohihi dengan Gadis Berseragam Sekolah Usia 13 Tahun di Inhu

Polisi Temukan Video Porno di HP Pria 21 Tahun yang Ditangkap Warga Sedang <i>Hohohihi</i> dengan Gadis Berseragam Sekolah Usia 13 Tahun di Inhu

Ilustrasi.

Minggu, 09 Oktober 2016 02:13 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah digrebek warga dan dilaporkan ke polisi atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Ir (21) warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diamankan pihak Polsek Rengat Barat dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah berpacaran dengan korban sejak beberapa bulan lalu. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Bahkan, aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku di kamar depan rumah korban yang saat itu orangtua korban tengah pergi ke Rengat.

Parahnya lagi, saat handphone milik pelaku diperiksa, polisi dikagetkan dengan foto pelaku tengah berciuman bersama korban. Tidak itu saja, polisi juga menemukan beberapa video porno.

"Begitu kita menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol Frenki Tambunan, Sabtu (8/10/2016).

Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku membujuk korban dengan rayuan. "Yuk say, kita buat dedek yuk," namun korban menolak. Akan tetapi, pelaku mengancam akan meninggalkan korban dan akan mencari perempuan lain.

"Takut diputusin pelaku, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku. Sehingga hubungan terlarang itu dilakukan mereka hingga berulang-ulang," ucap Frenki menerangkan, seperti dilansir GoRiau.com.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Rengat Barat. Barang bukti yang diamankan yaitu, satu stel baju seragam pramuka milik korban dan satu unit handphone yang berisi foto mesra korban dan pelaku serta berisi video porno.

"Dengan demikian, tersangka kita ancam dengan pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Frenki.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur tersebut terungkap setelah tersangka dan korban digerebek warga Gang Tanahdatar, Jalan Gerbangsari, Kelurahan Pematangreba, Rabu (5/10/2015) lalu.

Saat itu, tersangka Ir (21) dan korban WA (13) yang merupakan warga Desa Talangjerinjing itu akan berbuat mesum di sebuah rumah kosong didaerah itu. Bahkan, saat diamankan warga, korban WA masih mengenakan seragam sekolahnya.***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww