KPK Eksekusi Ruko 3 Lantai di Pekanbaru Milik Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Nazaruddin
Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin dan istrinya. |
Sabtu, 08 Oktober 2016 08:32 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Tuanku Tambusai No B3, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru diduga milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan Mantan Anggota DPR-RI, Muhammad Nazaruddin dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (7/10/2016) sore. Seperti dilansir tribunpekanbaru.com, eksekusi ruko oleh tiga orang Jaksa KPK didampingi personel dari Polsek Payung Sekaki.Tanah bangunan ruko tiga lantai hak milik No.1641 dan 1 berkas asli buku tanah milik No. 1641 atas nama Amin Andoko.Tiga orang KPK merupakan team jaksa dan pengelola barang bukti pada unit kerja deputi bidang penindakan komisi pemberantasan korupsi (KPK). ***Editor:
Farid Mansyur
Farid Mansyur