KPK Eksekusi Ruko 3 Lantai di Pekanbaru Milik Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Nazaruddin

KPK Eksekusi Ruko 3 Lantai di Pekanbaru Milik Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin dan istrinya.

Sabtu, 08 Oktober 2016 08:32 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Tuanku Tambusai No B3, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru diduga milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan Mantan Anggota DPR-RI, Muhammad Nazaruddin dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (7/10/2016) sore. Seperti dilansir tribunpekanbaru.com, eksekusi ruko oleh tiga orang Jaksa KPK didampingi personel dari Polsek Payung Sekaki.

Tanah bangunan ruko tiga lantai hak milik No.1641 dan 1 berkas asli buku tanah milik No. 1641 atas nama Amin Andoko.

Tiga orang KPK merupakan team jaksa dan pengelola barang bukti pada unit kerja deputi bidang penindakan komisi pemberantasan korupsi (KPK). ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww