Sebelum Tanggal 24 Oktober, KPU Pekanbaru Dilarang Nyatakan Dastrayani Bibra-Said Usman Gugur Pencalonan

Sebelum Tanggal 24 Oktober, KPU Pekanbaru Dilarang Nyatakan Dastrayani Bibra-Said Usman Gugur Pencalonan

Ilustrasi.

Jum'at, 07 Oktober 2016 11:47 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Finalnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru atas status kesehatan Bakal Calon Wakil Wali Kota Said Usman Abdullah yang tak memenuhi syarat rupanya tak serta merta membuat KPU menggugurkan pencalonan pasangan Bibra-Said ini. KPU hanya dapat mengumumkan apakah pasangan bakal calon tersebut masuk sebagai Kandidat Kepala Daerah Kota Pekanbaru pada 24 Oktober 2016 mendatang. Sebelum masa tersebut, KPU dilarang menyimpulkan atau memutus status pencalonan.


"KPU dilarang membahasakan bahwa ada pasangan yang didiskualifikasi, gugur atau tak lolos. Karena dalam aturannya, redaksinya hanya dinyatakan sebagai calon dan bukan calon," kata Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir, seperti dilansir riauonline.co.id, Kamis (6/10/2016).

Jika sebelum waktu yang ditetapkan KPU telah mengumumkan lolos tidaknya bakal calon sebagai calon, Ilham menyebut, KPU telah melakukan pelanggaran etik sehingga dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tunggu pengumuman resmi KPU Pekanbaru. Meski Said Usman dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, bukan berarti pasangan tersebut sudah dinyatakan lolos atau tidak lolos pencalonan," ujar Ilham. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Pekanbaru, Politik
wwwwww