Home > Berita > Rohil

Kejati Riau Janji Bereskan Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran Beres sebelum Maret

Kejati Riau Janji Bereskan Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran Beres sebelum Maret

Bupati Rokan Hilir Suyatno (kiri) mendampingi Annas Maamun (saat itu masih Gubernur Riau/kemeja coklat) tatkala berkunjung ke Jembatan Pedamaran. Proyek miliaran yang diduga sarat korupsi ini dibangun di era mereka.

Jum'at, 20 Januari 2017 16:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sampai sekarang masih diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kejaksan optimis, bisa membereskan kasus tersebut sebelum Maret 2017. Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta Jumat (20/1/2017) siang. "Ini tunggakan kasus paling berat, rumit dan komplek. Walau begitu, pokoknya semua tunggakan (Kasus) bulan Maret beres," ungkapnya dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Sugeng mengemukakan, pekan depan pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya, sambil menunggu hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).

"Kemarin kan masih ada yang kurang, ternyata masih ada data yang diminta, makanya minggu depan kami panggil banyak, yang terkait proyek itu. Lalu juga tunggu hasil audit BPKP kan," kata dia.

Meski agak lama, namun Sugeng optimis ”bidikan” Kejati Riau ini bakal menyeret terduga koruptor ke meja persidangan. Apalagi saat ini kasus Pedamaran juga dibantu oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Insya Allah ada unsur pidananya. Memang ini agak berat, pembuktiannya itu (yang berat), tidak sederhana (kasusnya)" ucap Sugeng. Diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat mandeg cukup lama di Kejati Riau. Ada dua tersangka terkait dugaan korupsi tersebut, di antaranya mantan Kadis Bina Marga Rohil Ibus Kasri dan bekas Sekda Wan Amir Firdaus.

Kejati Riau optimis, ada potensi menyeret tersangka lainnya selain dua nama di atas. Untuk membongkar dugaan korupsi ini, Sugeng juga berkoordinasi dengan ahli pihak KPK. "Yang penting alat bukti harus kuat dulu," ujar Sugeng ketika itu. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww