Hasil Konsultasi DPRD dengan Mendagri tentang Hak Pilih Warga di Tapal Batas: Yang Ber-KTP Pekanbaru Boleh Nyoblos di Pilkada Pekanbaru, KTP Kampar Nyoblos di Kampar

Hasil Konsultasi DPRD dengan Mendagri tentang Hak Pilih Warga di Tapal Batas: Yang Ber-KTP Pekanbaru Boleh Nyoblos di Pilkada Pekanbaru, KTP Kampar Nyoblos di Kampar

Warga di perbatasan Pekanbaru-Kampar tepatnya di Kecamatan Bukitraya dan Siak Hulu protes hak mereka menjelang pilkada Pekanbaru.

Sabtu, 17 September 2016 03:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Menjelang berlangsungnya pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar (keduanya Provinsi Riau) masih menyisakan masalah tapal batas wilayah. Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH, mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi, Kemendagri menyarankan penyelesaian permasalahan ini ke provinsi. Setelah ditindaklanjuti oleh provinsi dan difasilitasi provinsi, KPU, serta kabupaten/kota membuahkan hasil.

"Bagi masyarakat yang masih menggunakan KTP Pekanbaru masuk daerah Kampar berarti dia berhak memilih di Kota Pekanbaru, dan jika masyarakat masih menggunakan KTP Kampar masuk daerah Pekanbaru maka dia berhak memilih di Kabupaten Kampar, masing-masing masyarakat yang berada di wilayah bersengketa memilih di TPS terdekat," kata Ida Yulita, Jumat (16/9/2016).

Politisi Golkar ini mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah sengketa Pekanbaru-Kampar nantinya untuk melakukan pemilihan kepada daerah sesuai dengan KTP yang dimiliki masyarakat.

"Masyarakat di daerah sengketa nantinya harus menggunakan hak suaranya yang telah diputuskan bersama, bagi masyarakat yang memiliki KTP Pekanbaru memilih di Pekanbaru dan begitu juga jika memiliki KTP Kampar memilih di Kampar," ungkapnya.

Saat ditanya apakah nama-nama masyarakat yang berada di daerah sengketa telah terdaftar di KPU. Ida mengatakan, karena sekarang masih dalam tahap DP4 didaftar pemilihan sekarang sedang diverifikasi oleh pusat dan belum turun ke kabupaten/kota.

"Daftar pemilihan di daerah sengketa sedang diperifikasi jadi belum turun ke kabupaten/kota," sebutnya.

Ida Yulita Susanti menyampaikan untuk pemutusan wilayah di daerah sengketa tersebut pihaknya juga masih menunggu karena masyarakat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. "Kita masih menunggu keputusan tersebut dari Mahkamah Agung. Jadi saat ini belum ada putusan," pungkasnya. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Riausky.com/Riaupos

wwwwww