Home > Berita > Riau

Datang ke Kementerian LHK, Kapolri Kembali Tegaskan Kasus Kebakaran Hutan Tak Boleh Dihentikan

Datang ke Kementerian LHK, Kapolri Kembali Tegaskan Kasus Kebakaran Hutan Tak Boleh Dihentikan

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian salam komando dengan Menteri LHK Siti Nurbaya.

Rabu, 07 September 2016 16:17 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku memerintahkan jajarannya untuk tak lagi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran hutan. Khususnya jika kasus tersebut melibatkan korporasi. Penghentian kasus, kata Tito, sangat sensitif dan bisa menimbulkan polemik.

"Saya sudah perintahkan seluruh jajaran kepolisian, Polda, Polres, yang menangani kasus kebakaran hutan oleh korporasi tidak boleh mengeluarkan SP3. Ini yang ke depan," ujar Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Tito mengatakan, SP3 hanya bisa diterbitkan setelah gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan disaksikan tim dari Bareskrim, Profesi dan Pengamanan Polri, Divisi Hukum, dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Jika diperlukan, diundang pula tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta masyarakat yang menyaksikan kebakaran hutan dan lahan itu.

"Kami akan undang sehingga kami harapkan SP3 korporasi dugaan kebakaran hutan ke depan tidak ada dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang aneh-aneh," kata Tito.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kapolri mengkaji kembali surat perintah penghentian penyidikan terkait kasus kebakaran hutan yang menyeret 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Kapolri mempersilakan bila ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait pengentian penyidikan tersebut.

Menurut Tito kepolisian juga memiliki alasan menerbitkan SP3. Namun demikian, kepolisian terbuka jika ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut. Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau sejak pertengahan hingga akhir 2015.

Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan untuk diproses hukum.

Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan.

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Kompas.com

wwwwww