Menteri Siti Nurbaya Minta Bantuan KPK Usut Kebakaran Hutan di Riau

Menteri Siti Nurbaya Minta Bantuan KPK Usut Kebakaran Hutan di Riau

Ilustrasi/Gedung KPK di Jakarta.

Selasa, 06 September 2016 22:47 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar akan menempuh berbagai langkah hukum untuk menindak tegas perusahaan yang diduga terlibat kasus kebakar (karhutla) di Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Siti mengungkapkan, dirinya telah berkonsultasi beberapa kali dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak pihak-pihak yang memicu terjadinya karhutla.

"Perintah bapak Presiden lakukan disiplin, penegakkan hukum dan kalau perlu meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Siti di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2016).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan telah memperoleh sejumlah data dari KPK terkait perusahaan yang selama ini membuka lahan di Sumatera. Berdasarkan data tersebut, diketahui ada ratusan perusahaan yang tidak memiliki izin pembukaan lahan di sana.

"Di sana ada 475 perusahaan, terdiri dari 152 perusahaan yang memiliki HGU (Hak Guna Usaha), 145 perusahaan yang memiliki IUP (Izin usaha pertambangan), 21 memiliki izin lokasi dan 127 perusahaan yang tidak memiliki izin," jelasnya.

Sementara itu, untuk perusahaan yang ada di daerah Rokan Hulu jumlahnya ada 59 perusahaan. "22 perusahaan ada HGU, 20 perusahaan punya IUP dan 17 perusahaan tanpa izin," ucapnya.

Siti menegaskan, data tersebut akan didalami lebih jauh oleh kementeriannya untuk mengetahui sejauh mana dugaan keterlibatannya atas kasus karhutla yang terjadi di Rokan Hulu.

"Sekarang kami selesaikan mulai sedikit-sedikit. Kami mempunyai model untuk menyelesaikannya. KLHK akan maju terus untuk menindaklanjuti dan memproses hukum kebakaran di Rokan Hulu ini. Kami tahu bahwa kasus karhutla tahun lalu membuat media marah dan meminta agar pemerintah tidak diam," tuturnya. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Inilah.com

wwwwww