Gubernur Riau Minta Perusahaan Tak Halangi Penyelidikan Kebakaran Hutan

Gubernur Riau Minta Perusahaan Tak Halangi Penyelidikan Kebakaran Hutan

Rumah pekerja yang tampak telah hangus terbakar.

Jum'at, 09 September 2016 16:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Provinsi Riau meminta kalangan perusahaan tidak menghalangi proses penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman meminta pihak perusahaan kooperatif untuk penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sedang didalami oleh aparat penegak hukum di kawasan setempat.

"Kami mengimbau perusahaan untuk kooperatif. Bagaimana bersikap yang baik ketika petugas datang untuk melakukan pengambilan data maupun penyelidikan di kawasan kebakaran hutan dan lahan," kata Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Jumat (9/9/2016).

Hal tersebut disampaikan Gubernur menyoroti adanya perusahaan yang dinilai tidak koperatif sehingga pihaknya menegaskan, agar semua unsur mendukung para penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus kebakaran ribuan hektare lahan di Provinsi Riau.

"Terus terang kita prihatin dengan kejadian ini. Tapi tetap mencari titik terang persoalan, kepolisian dan KLHK sudah turun, keputusannya tentu mereka lebih paham bagaimana kondisi-kondisi yang terjadi," katanya.

Andi Rachman sapaan akrabnya , meminta masyarakat untuk bersabar. Dia mengatakan apa yang menjadi masukan masyarakat akan dibahas lebih mendalam, mengingat saat ini pihak pemerintah sedang bekerja keras mendalami kasus kebakaran di lahan mereka.

Sebelumnya, Andi Rachman juga menganggapi peristiwa tujuh orang penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diduga disandera warga pada Jumat (2/9) usai menyegel lahan terbakar di Kabupaten Rokan Hulu dan telah dibebaskan pada Sabtu (3/9/2016) lalu.

Dia menegaskan, bahwa satuan tugas (satgas) Karhutla setempat ataupun aparat dari pemerintah pusat dalam menjalankan tugas melakukan penyidikan terhadap lahan yang terbakar, atas dasar telah mendapat izin dari atasan sehingga memiliki fungsi pengawasan yang harus dilakukan.

"Aparat dalam melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan. Itu sah-sah saja, jadi kita imbau dukungannya dari semua pihak," tuturnya.

Namun begitu, Andi Rachman berjanji akan melihat lebih dalam akar permasalahan atas sempat disanderanya tujuh penyidik KLHK, dan berupaya memberi pemahaman kepada masyarakat tentang tugas yang dijalankan tim di lapangan.

"Tentu dari pihak Pemprov Riau bekoordinasi dengan kabupaten Rohul melihat persoalan lebih dekat apa yang terjadi di sana, yang terpenting bagaimana masing-masing satuan kerja memahami tugasnya," sebutnya.

Sejalan dengan itu, Mabes Polri telah menurunkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan ke Kabupaten Rokan Hulu untuk menyelidiki dugaan penyanderaan penyidik tersebut. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Bisnis.com

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww