Kewibawaan Negara Dilecehkan! Kepala BRG Dihadang Sekuriti PT RAPP, Tak Diperbolehkan Masuk Konsesi di Pulau Padang Kepulauan Meranti

Kewibawaan Negara Dilecehkan! Kepala BRG Dihadang Sekuriti PT RAPP, Tak Diperbolehkan Masuk Konsesi di Pulau Padang Kepulauan Meranti

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead, saat dihadang sekuriti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Senin (5/9/2016), saat inspeksi mendadak (sidak) ke konsesi perusahaan hutan industri (HTI). Kepala BRG Nazir Foead tak diperbolehkan masuk oleh

Selasa, 06 September 2016 15:15 WIB
MERANTI, POTRETNEWS.com - Kembali, insitusi negara di Indonesia kalah dengan perusahaan pemilik lahan atau konsesi di Riau. Kali ini menimpa Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead. Rombongan Kepala BRG Nazir Foead serta wartawan tersebut dihadang oleh sekuriti dan tak diperbolehkan memasuki lahan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Baganmelibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (5/9/2016).

Nazir dan rombongan sudah enam hari berkantor di Riau guna melihat peruntukkan lahan gambut untuk perusahaan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Kunjungan ke konsesi PT RAPP ini merupakan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan usai menerima laporan dari masyarakat dan mengkrosceknya benar atau tidak di lapangan.

Selama 19 tahun karhutla di Bumi Lancang Kuning, terjadi di atas lahan gambut milik perusahaan hutan tanaman industri (HTI) maupun perkebunan kelapa sawit.

Usai mengalami penghadangan oleh sekuriti PT RAPP tersebut, sekira 10 menit, Nazir kemudian mengatakan, perusahaan milik Sukanto Tanoto itu tidak kooperatif dengan Pemerintah Republik Indonesia, karena telah melakukan perbuatan ilegal.

"Perusahaan RAPP tidak kooperatif dengan pemerintah sehingga apa disembunyikan ini kelihatannya seperti tindakan ilegal," kata Nazir.

Pengamatan di lapangan, sesampainya Nazir di lokasi, Kepala BRG itu dihadang enam satpam dari perusahaan tersebut. Penghadangan dilakukan dengan alasan tim dari BRG belum mengantongi izin dari perusahaan jika hendak memasuki konsesi mereka harus memiliki surat izin.

Penghadangan ini sangat aneh, kata Nazir, karena dilakukan jauh dari Pos Sekuriti PT RAPP. Ia menduga sebelumnya mereka telah mendapatkan informasi terkait kedatangan dirinya dan rombongan wartawan.

Usai dihadang oleh sekuriti PT RAPP, Nazir kemudian mundur, dengan alasan ia telah mengantongi semua data yang dibutuhkan terkait pola laku perusahaan tersebut, termasuk sengketa dengan warga serta membukan kawasan gambut.

Nazir mengakui, ia memang ingin sidak terhadap perusahaan HTI ini. Karena, BRG menerima dan mendengar korporasi tersebut diduga melanggar perintah Presiden RI terkait pembukaan lahan gambut baru saat ini memeng harus dihentikan.

Ia juga memperoleh informasi dari masyarakat?, perusahaan telah menjarah setengah lahan dari wilayah diklaim korporasi bahwa itu sudah dikuasai mereka.

"Untuk sementara apa-apa yang kita butuhkan seperti data dan foto telah kita dapatkan. Selanjutnya akan kita proses jika memang mereka seperti itu. Penemuan ini akan dilaporkan ke Gakum dan jika memang terbukti bersalah tentunya lokasi akan diamankan oleh negara," tegasnya.

Sementara itu, Corporate Communications Manager PT RAPP, Djarot Handoko dalam rilis konfirmasinya sebagaimana dilansir riauonline.co.id, mengatakan, operasional perusahaan sudah sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No 180 Tahun 2013.

"Dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan senantiasa berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan selalu merujuk kepada rencana kerja tahunan disahkan pemerintah. Sebagai perusahaan menjalankan usahanya di Indonesia, kami senantiasa patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Mengenai penghadangan dan sidak Kepala BRG ke Baganmelibur, Djarot menjelaskan, menerima masukan dari BRG mengenai hasil dari kunjungan tersebut.

"Kami saat ini sedang melakukan koordinasi dan akan mendiskusikan dengan pihak BRG dalam hal pengelolaan lahan gambut, dalam waktu dekat," ujarnya. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Riauonline.co.id

wwwwww