Home > Berita > Riau

Pemerintah Dinilai Lembek dan Lunak kepada Perusahaan Besar, Komisi IV DPR RI Rencanakan Panggil Bos PT RAPP

Pemerintah Dinilai Lembek dan Lunak kepada Perusahaan Besar, Komisi IV DPR RI Rencanakan Panggil Bos PT RAPP

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berjalan bersama Presiden Direktur PT RAPP Tony Wenas (kiri) dan Direktur Asia Pacific Resources International Holdings Ltd.’s (APRIL) Group Anderson Tanoto (belakang), baru-baru ini. (foto: www.kemenperin.go.id)

Selasa, 13 September 2016 10:21 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi meminta pemerintah menindak tegas pembukaan kanal pada lahan gambut yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Dusun Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. Hal ini dikarenakan pemerintah belum memberikan sanksi kepada RAPP yang masih membuka lahan dan kanal baru meski sudah dilarang pemerintah sejak 2015.

"Pemerintah jangan lembek dan lunak kepada perusahaan besar. Pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam penegakkan hukum," ujar Viva Yoga saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (12/9/2016).

Dia mengingatkan RAPP seharusnya menjalankan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Larangan pembukaan lahan baru dan pembangunan kanal termaktub dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang membuka lahan dan kanal baru di ekosistem gambut dengan fungsi lindung dengan membakar, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut.

Sanksi dapat diterapkan jika ada dugaan pelanggaran hingga pada pencabutan izin.

Sementara itu, pemerintah memutuskan, menghentikan sementara pembukaan lahan dan kanal lahan gambut yang dilakukan RAPP. Hal itu merupakan hasil pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup, RAPP, dan Badan Restorasi Gambut (BRG) pada pekan lalu (9/9/2016) di Gedung Mandala Wanabakti.

KLHK dan BRG juga akan mengkaji ulang tata kelola dan pembangunan kanal air RAPP yang diduga melanggar peraturan.

Sehingga, Viva Yoga mengatakan, dia akan berkoordinasi dengan Komisi Lingkungan Hidup DPR untuk memanggil dan meminta keterangan pimpinan RAPP.

"Saya mengusulkan kepada komisi IV DPR agar memanggil direksi PT RAPP untuk mengetahui kejelasan masalahnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR. Dalam waktu dekat," kata dia.

Direktur Pelaksana APRIL Operasi Indonesia Tony Wenas sebelumnya mengatakan, perusahaannya akan bersikap kooperatif dengan pemerintah terkait komitmen merestorasi gambut. Terkait pembukaan kanal, Tony berdalih, langkah itu bertujuan untuk pengeringan lahan. ***

Editor:
Wawan Setiawan

wwwwww