Buntut Penghadangan Kepala BRG, Pekan Ini Menteri LHK Panggil Pimpinan PT RAPP, ”Tidak Boleh Melawan dan Harus Mau Diawasi”

Buntut Penghadangan Kepala BRG, Pekan Ini Menteri LHK Panggil Pimpinan PT RAPP, ”Tidak Boleh Melawan dan Harus Mau Diawasi”

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead, saat dihadang sekuriti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Senin (5/9/2016), saat inspeksi mendadak (sidak) ke konsesi perusahaan hutan industri (HTI). Kepala BRG Nazir Foead tak diperbolehkan masuk oleh

Rabu, 07 September 2016 10:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Buntut penghadangan yang dilakukan sekuriti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) hingga tak diperbolehkan masuk, semakin panjang. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, mengatakan, lusa, Jumat (9/9/2016), pimpinan PT RAPP dipanggil ke kementerian di Gedung Manggala Agni di Jakarta. "(PT RAPP) tidak boleh melawan dan harus mau diawasi. Itu kan BRG dalam rangka pengawasan di Pulau Padang karena soal penanaman di gambut," kata Menteri Siti Nurbaya, Selasa (6/9/2016).

Sehari sebelumnya, Senin (5/9/2016), Sidak Kepala BRG Nazir Foead beserta rombongan wartawan dihadang dan tak diperbolehkan masuk ke areal konsesi perusahaan di Desa Baganmelibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.

Nazir sidak karena menerima informasi dari warga mengenai konflik lahan serta pembukaan areal gambut menggunakan alat berat untuk membuat kanal. Namun, saat itu sekuriti perusaahan tak memperbolehkan masuk dengan alasan pejabat negara tersebut tak mengantongi izin dari perusahaan. "Ingat negara punya kewenangan ekstraktif selain regulatif, dan distributif serta dan lain-lain," kata Siti.

Dalam rilisnya, Nazir secara blak-blakan mengatakan, di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, terjadi kegiatan pembukaan gambut yang jelas-jelas sudah tidak boleh dilakukan.

BRG mengatakan, perusahaan-perusahaan harus taat hukum terhadap peraturan pemerintah dan negara. Sebelum melakukan sidak, tuturnya, BRG mendapatkan informasi dari warga sekitar perihal pembukan lahan dan kanal dari korporasi tersebut. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Riauonline.co.id

wwwwww