Home > Berita > Riau

10 Hari setelah Diteken Andi Rachman, SK Penetapan Septina sebagai Ketua DPRD Riau Baru ke Luar dari ”Persembunyian”, Masih Adakah Pihak yang Tak Rela?

10 Hari setelah Diteken Andi Rachman, SK Penetapan Septina sebagai Ketua DPRD Riau Baru ke Luar dari ”Persembunyian”, Masih Adakah Pihak yang Tak Rela?

Anggota DPRD Riau Septina Primawati bersalaman dengan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman usai rapat paripurna peresmiannya sebagai gubernur definitif.

Selasa, 16 Agustus 2016 23:54 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pergulatan politik di pemerintahan Riau terus memanas. Bukan saja masalah tidak bergeraknya roda pembangunan, tapi juga pertarungan antarpersonel dan aktor politik. Seperti yang terjadi pada proses pengangkatan Septina Primawati Rusli sebagai Ketua DPRD Riau. Proses pengangkatan Septina Primawati Rusli sebagai Ketua DPRD Riau menggantikan Suparman yang mundur saat maju di Pilkada Rokan Hulu, sebenarnya sudah dimulai akhir tahun tahun lalu.

Namun ada pergolakan politik di dalam kubu Golkar pusat, sementara saat Golkar sudah bersatu, SK DPP Golkar ternyata masih berlaku tentang pengangkatan Septina Primawati Rusli.

Sayangnya Ketua DPD I Partai Golkar Riau, Arsyadjuliandi Rachman tak juga kunjung mengeluarkan surat keputusan, bahkan Andi Rachman - panggilan Arsyadjuliandi Rachman, malah mengusulkan tiga nama yakni Supriati, Masnur dan Erizal Muluk. Lagi-lagi DPP menolak.

Pasca-penolakan oleh DPP atas usulan tiga nama baru yang diusulkan Golkar Riau untuk penggantian calon nama Ketua DPRD Riau, akhirnya Andi Rachman menandatangani surat kepada Ketua DPRD Riau tertanggal 6 Agustus 2016 yang isinya mengenai usulan pengangkatan Ketua DPRD Riau sesuai SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Golangan Karya No: R-330/GOLKAR/XI/2015 tentang persetujuan PAW Ketua DPRD Riau yang mengusulkan nama Septina Primawati Rusli.

Lagi-lagi surat pengusulan pergantian tersebut ''bertapa'' begitu saja di DPRD Riau tanpa proses dan tindaklanjut. Usut punya usut, kabarnya surat tersebut sudah disampaikan sepekan lalu ke DPRD Riau dan sudah diterima pimpinan. Sayang, karena tidak adanya desakan dari berbagai pihak, surat tersebut diendapkan oleh oknum yang tidak menyukai terjadinya proses politik tersebut.

''Kabarnya sudah masuk beberapa hari lalu. Tapi entah mengapa, ada pihak yang menyembunyikannya. Baru hari ini mau diumumkan di paripurna, itu pun gagal juga,'' kata sumber di DPRD Riau, Selasa (16/8/2016).

Menurut sumber, ada unsur pimpinan yang agak keberatan dengan pengusulan nama Septina, namun dia berkeberatan menyebutkannya. ''Silakan dicari sendiri, kan tahu sama tahulah,'' ucapnya.

Tak Kuorum
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Dra Hj Septina Primawati Rusli Zainal (RZ) gagal diumumkan sebagai Ketua DPRD Riau dalam forum resmi dewan. Pembatalan rapat dilakukan Pimpinan Sidang Wakil Ketua Ir H Noviwaldy Jusman, Selasa (16/8/2016), setelah menyatakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengajukan tersebut tidak kuorum.

Pembatalan tersebut langsung mendapat interupsi Anggota DPRD Riau Eddy A Moh Yatim yang mengatakan secara aturan rapat sudah menenuhi kuorum karena diikuti oleh 17 anggota dewan. Namun interupsi tersebut tidak menghentikan Noviwaldy mengetuk palu tanda rapat ditutup.

Usai rapat, Eddy A Moh Yatim mengaku kecewa dengan keputusan pembatalan tersebut, karena menurutnya masyarakat dan anggota dewan Riau sudah lama berharap agar posisi kosong Ketua DPRD tersebut segera terisi.

"Kita sudah lama berkeinginan untuk mendapatkan pimpinan dewan. Justru nama sudah ada malah diperlambat. Kalau memang bisa segera, kenapa harus ditunda?. Kita tidak tahu apakah ada motif atau muatan politik tertentu," kata Eddy Yatim.

Sementara itu Noviwaldy mengaku, batalnya rapat bukan karena dewan ingin menunda, namun memang kondisi rapat Banmus sesuai mekanisme untuk mengumumankan, tidak kuorum. Dewan menurutnya akan menjadwal ulang melalui Banmus, paling lambat Kamis (18/8/2016) segera diumumkan.

Nama Septina Primawati ditunjuk sebagai Ketua DPRD Riau setelah Ketua DPD I Partai Golkar Riau Arsyadjuliandi Rachman mengeluarkan surat keputusan bernomor B-59/DPD-Golkar-7/IIV/2016. Septina saat ditemui belum mau berkomentar tentang pembatalan tersebut. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
GoRiau.com

wwwwww