Lusa, Herman Nazar Serahkan Dukungan KTP ke KPU Pekanbaru

Lusa, Herman Nazar Serahkan Dukungan KTP ke KPU Pekanbaru

Ilustrasi.

Senin, 08 Agustus 2016 16:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pasangan Dr Syahril-Aprizal DS, akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru Provinsi Riau tahun 2017 melalui jalur perseorangan. Pasangan bakal calon (pasbalon) ini telah menyerahkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Komisi Pemilihan Umun (KPU) Pekanbaru, Sabtu (6/8/2016) lalu. Selain itu, lusa (Rabu, 10/8/2016) akan ada pasangan lainnya yakni Herman Nazar yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan.

"Sesuai dengan jadwal KPU Pekanbaru memulai tahapan penerimaan syarat dukungan perseorangan mulai 6-10 Agustus 2016. Kemaren sudah ada Balon Walikota dari perseorangan Dr Syahril-Aprizal DS sudah menyerahkan syarat," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pekanbaru Mai Andri, Senin (8/8/2016)

Disampaikan Mai Andri, untuk Herman Nazar akan menyerahkan persyaratan pada Rabu mendatang. "Beliau telah menghubungi saya, dia akan menyerahkan persyaratan untuk maju melalui jalur perseorangan Rabu mendatang," paparnya

Dijelaskan Mai Andri, untuk mengikuti proses Pilkada Pekanbaru 2017-2022 dari jalur perseorangan, dukungan berupa KTP, KK atau surat domisi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru. Dengan jumlah minimal 47.041 atau 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014 lalu sebesar 627.212 jiwa dengan penyebaran minimal di 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Pekanbaru.

Kemudian sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2016 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan baik untuk Paslon perseorangan mau pun jalur partai politik, akan dilaksanakan pada 21 September 2016.

Menurut Mai Andri, penutupan balon wali kota jalur perserorangan menyerahkan dukungan pada 10 Agustus 2016. “Paling lambat pada pukul 16.00 sore, setiap hari. Bukan jam 00.00 WIB," sebutnya.

Setelah penyerahan syarat dukungan pasangan calon jalur perseorangan, maka dilanjutkan verifikasi administrasi mulai tanggal 6-20 Agustus 2016. Kemudian 21 Agustus 2016 dukungan yang lolos verifikasi awal akan diserahkan pada PPS, untuk dilakukan verifikasi faktual pada 24 Agustus 2016 sampai dengan 6 September 2016.

Untuk rekapitulasi tingkat kecamatan akan berlangsung pada 7 September 2016 dan rekapitulasi di tingkat kota Pekanbaru pada 10-12 September 2016. “Jika dari hasil verifikasi ada kekurangan syarat minimal dukungan, maka Paslon perseorangan diberi kesempatan memperbaiki pada tanggal 1-3 Oktober 2016. Tetapi dengan catatan kekurangan tersebut dipenuhi dua kali lipat dari jumlah,” jelasnya.

Setelah rangkaian proses tersebut, baru dilanjutkan pada penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota baik jalur perseorangan atau parpol pada 24 Oktober 2016. Selanjutnya pengundian nomor urut pada tanggal 25 Oktober 2016. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Riaupos.co

Kategori : Pekanbaru, Politik
wwwwww