Home > Berita > Siak

Enggan Bayar Uang Proyek Simkudes, Kepala BPMPD dan 37 Kades di Siak Bakal Dilaporkan ke Polisi

Enggan Bayar Uang Proyek Simkudes, Kepala BPMPD dan 37 Kades di Siak Bakal Dilaporkan ke Polisi

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Siak Provinsi Riau Abdul Razak.

Rabu, 03 Agustus 2016 11:39 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com - Legal Corporate Sofyan and Partner bakal melaporkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Siak Provinsi Riau Abdul Razak dan 37 Kepala Desa (Kades) di Siak ke pihak kepolisian. Alasannya, 37 kades tersebut tidak mau membayar proyek Simkudes, Promodes, Propodes dan Simades serta suplemen buku-buku desa termasuk proyek berbentuk barang.

Sofyan menyebut, proyek berbentuk barang itu berupa papan profil, panduan administrasi desa, buku pentunjuk dasar pemerintahandesa dan buku suplemen desa. Anggaran satu desa sebanyak Rp 17,3 juta lebih pada program tahun 2015.

"Untuk melaporkan ini pihak perusahaan yakni PT Dimensi Tata Desantara telah memberikan kuasa kepada kami. Hubungannya dengan kepala BPMPD karena dia yang melarang. Informasi itu kami peroleh dari kepala desa," kata dia, Selasa (2/8/2016).

Ia menjelaskan, dari 14 Kecamatan di Siak, baru 9 kecamatan yang desa-desanya membayar penuh. Sedangkan 28 desa itu ada di 5 kecamatan yakni kecamatan Kerinci Kanan sebanyak 13 desa, kecamatan Mempura sebanyak 9 desa, kecamatan Minas sebanyak 4 desa, kecamatan Pusako sebanyak 9 desa dan kecamatan Koto Gasib sebanyak 2 desa.

"Dari 122 desa baru ini yang tidak membayar. Begitu ditagih, kepala desa tidak mau membayar alasannya dilarang oleh kepala BPMPD. Padahal, untuk proyek ini ada perjanjian antara kepala desa dengan perusahaan, begitu juga dengan kepala BPMPD," kata dia. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Siak, Pemerintahan, Hukrim
wwwwww