Home > Berita > Riau

Buntut SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan, Kepala Staf Kepresidenan Segera Panggil Kapolda Riau

Buntut SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan, Kepala Staf Kepresidenan Segera Panggil Kapolda Riau

Ilustrasi.

Senin, 25 Juli 2016 15:26 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengevaluasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara 15 perusahaan diduga pembakar hutan oleh Polda Riau. Kepala Staf Kepresidenan juga akan mempertanyakan masalah ini ke Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Kapolda Riau Brigjen Suprianto.

Adapun perusahaan tersebut, antara lain PT Bina Duta Laksamana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya. Kemudian PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber.

Saat ini, ada dua perusahaan di Riau yang masih dalam proses gugatan perdata yakni PT JJP di mana KLHK mengajukan banding dan PT NSPyang saat ini masih menunggu putusan Pengadilan Negeri.

"Untuk pidana, sedang disidik oleh PPNS LHK di Riau yaitu PT HSL dan PT TFDI," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya usai perayaan puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia, di Kabupaten Siak, Riau.

Sedangkan untuk perdata, sambung Siti yaitu PT JJP (KLHK Banding) dan PT Sementar NSP masih menunggu putusan PN. Politisi Nasdem ini mengaku, tidak akan berkompromi dengan pelaku perusak lingkungan.

Menurutnya, masalah lingkungan harus diperhatikan setara dengan masalah besar lain¬nya seperti halnya Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tujuan negara yang penting adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia itu harus ditanamkan. Salah satu caranya adalah menjaga kesinambungan lingkungan hidup yang kita tempati," katanya.

Meski begitu, Siti memuji pemerintah provinsi Riau dalam menanggulangi asap. Daerah lumbung asap di tahun lalu ini dianggap berhasil mengantisipasi kebakaran hutannya secara signifikan.

Menurutnya, penegakan hukum untuk pelaku pembakar hutan tidak mudah. Dalam beberapa kasus, memang membutuhkanwaktu yang lama dengan dukungan ahli untuk memastikan kegiatan pembakaran hutan dilakukan secara sengaja.

"Proses penegakan hukum berkaitan dengan kebakaran hutan tidak mudah terutama terkait dengan proses pembuktian khususnya yang tidak tangkap tangan," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengisyaratkan agar SP3 15 perusahaan pembakar hutan itu dievaluasi.

"Kita menghargai hukum. Kalau itu bisa dievaluasi apa yang terjadi. Apakah benar data-data, bukti-bukti yang memang diajukan seperti itu," tanya JK

Sementara Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki akan mempertanyakan langsung hal tersebut ke Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Kapolda Riau Brigjen Suprianto.

"Penghentian kasus 15 perusahaan menjadi perhatian Istana. Kita nantinya akan meminta Kapolri secara langsung mempertanyakan apa faktor sehingga kasus pidananya sulit ditemukan," ucap Teten di Pekanbaru.

Terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan, Teten menjelaskan, bahwa Presiden Jokowi sudah mengintruksikan agar penanggulangan kebakaran lahan dan bencana harus profesional.

Selain penegakan hukum, Presiden juga menitikberatkan masalah kebakaran hutan dengan sistem deteksi dini (early warning system) dan respon cepat dari semua pihak.

Di tempat terpisah Menteri Koordintor Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan men¬curigai tindakan Polda Riau yang mengeluarkan surat SP3 bagi 15 Perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan secara berbarengan. Karena itu, dia akan mengecek langsung ke Polda Riau mengapa hal tersebut bisa terjadi.

"Iya itu. Saya cek dulu. Bahaya juga kalau langsung 15 gitu keluar semua SP3-nya. Ada apa?" ujar Luhut di Toba Samosir, kemarin.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela me¬nyebut alasan dikeluarkan SP3 perkara 15 perusahaan diduga pembakar rutan dan lahan, karena penyidik tidak memiliki cukup bukti.

Berikut daftar 15 perusahaan tersebut

1. PT Bina Duta Laksana
2. PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia
3. PT Ruas Utama Jaya
4. PT Suntara Gajah Pati
5. PT Dexter Perkasa Industri
6. PT Siak Raya Timber
7. PT Sumatera Riang Lestari
8. PT Bukit Raya Pelalawan
9. PT Hutani Sola Lestari
10. KUD Bina Jaya Langgam
11. PT Rimba Lazuardi
12. PT Partawira
13. PT Alam Sari Lestari
14. PT PAN United
15. PT Riau Jaya Utama 
***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Rmol.co

Kategori : Riau, Lingkungan, Hukrim
wwwwww