Hari Ini, Polda Riau Jadwalkan Pemeriksaan M Zein dan Ujang sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek E-Learning Disdik Rohul

Hari Ini, Polda Riau Jadwalkan Pemeriksaan M Zein dan Ujang sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek E-Learning Disdik Rohul

Ilustrasi.

Rabu, 08 Juni 2016 07:08 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, hari ini (Rabu, 8/6/2016), bakal memanggil dua tersangka dugaan korupsi proyek e-learning di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Keduanya adalah M Zein selaku Kadisdikpora Rohul dan H alias Ujang selaku rekanan. Ini dibenarkan Kasubdit III Direktorat Reskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (7/6/2016) siang. "Pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas (P-19), sesuai petunjuk jaksa," kata dia.

Sebelumnya, M Zein juga pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Ia diduga ada main dengan pihak rekanan (H alias Ujang, red) dari CV Titien Gustifanola, selaku pengerjaan pengadaan alat komputer dan elektronik dalam program e-learning tersebut.

Masih menurut Guntur, pengadaan alat komputer TIK atau e-learning (suatu sistem atau konsep pendidikan yang memanfaatkan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar, red) dengan sumber dana dari APBN Kemendiknas tahun 2014 tersebut diduga terdapat unsur korupsi. Modusnya, dengan mengarahkan para kepala sekolah (kepsek) di Rohul untuk membeli alat komputer tersebut melalui rekanan H alias Ujang.

Perbuatan tersangka itu menyalahi petunjuk pengadaan yang diberlakukan Kemendiknas. Dalam aturannya, kegiatan itu dilakukan secara swakelola dilakukan secara sendiri-sendiri oleh sekolah, karena bentuk alokasi anggarannya adalah Hibah langsung dari Kementerian.

Atas perbuatannya ini, M Zein dan H alias Ujang diduga menguntungkan dirinya sendiri senilai Rp300 juta. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Rohul
wwwwww