Home > Berita > Dumai

OMG! Tak Mampu Menahan Nafsu, Pegawai Kantor Notaris di Dumai ”Hap Hap” Pria Sejenis di Ruangan Tempat Kerjanya

OMG! Tak Mampu Menahan Nafsu, Pegawai Kantor Notaris di Dumai ”Hap Hap” Pria Sejenis di Ruangan Tempat Kerjanya

Pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang diamankan di Mapolres Dumai.

Senin, 06 Juni 2016 10:55 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Entah sedang berpikiran apa, pemuda berinisial LP (27) di Kota Dumai melakukan pelecehan seksual terhadap Badu (nama samaran, red) yang masih berusia 12 tahun. Di sebuah Kantor Notaris di Jalan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau, pada 28 Mei 2016 lalu. Informasi yang dirangkum, awalnya LP saat itu hanya bermain-main dengan Badu dan teman-temannya. Habis itu, karena tak tahan menahan gairah yang bergejolak, LP mengelitik-ngelitik alat vita Badu yang berjenis kelamin laki-laki.

"LP melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah orang tua korban (Badu, red) melaporkan hal itu ke Mapolres Dumai," kata Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2016) melalui Kepala Unit V PPA, Ipda Yusnelly.

Dikemukakan Yusnelly, ibu korban mengetahui si Badu kalau Badu telah ”di-hap hap” (merujuk istilah yang disampaikan Saipul jamil sendiri pada Video yang beredar di Youtube, red) oleh LP dari teman korban. Setelah mengetahui cerita tersebut, orang tua korban melaporkan ke Ketua RT setempat, sebelum ke kantor polisi. LP dibawa oleh Ketua RT dan ayah korban ke Mapolres Dumai, pada Sabtu (4/6/2016) malam.

"Saat pelaku diserahkan, korban dan saksi tidak ada . Karena ayah korban, tidak tahu kalau anaknya sendiri yang menjadi korban. Akhirnya saksi dan korban, bisa kita mintai keterangan setelah menunggu beberapa lama," ungkapnya.

LP dijerat dengan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini LP diamankan di Mapolres Dumai, guna penyelidikan lebih lanjut. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww