Kasus Narkoba di Pelalawan, Suami Istri Divonis 6 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Kasus Narkoba di Pelalawan, Suami Istri Divonis 6 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Syuhaimi terdakwa kasus narkoba saat mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Sabtu, 28 Mei 2016 17:30 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (26/5/2016), memvonis suami istri kasus narkoba, Syuhaimi dan Sri Yuliana dengan hukuman penjara berbeda. Keduanya terbukti menyimpan atau memiliki sabu-sabu yang melanggar pasal 112 Ayat I UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika jo 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2019.

”Kedua terdakwa telah terbukti bersalah. Atas perbuatan tersebut, majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar kepada Terdakwa Syuhaimi dan hukuman selama 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar kepada Terdakwa Sri Yuliana. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa mengganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Bangun Sagita Rambe SH.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyampaikan bahwa majelis sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar undang undang tentang narkotika.

Dalam sidang itu hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa bertetangan dengan program pemerintah tentang narkoba dan merusak mental generasi muda serta telah menjadi target kepolisian. Selain itu, barang bukti narkoba yang didapati cukup banyak dan terdakwa merupakan residivis.

Sementara itu, hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatanya, belum pernah menjalani hukuman serta bersikap sopan di persidangan.

Kedua terdakwa suami istri usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim tanpa berpikir menyatakan menerima. Sementara JPU Delmawati SH yangdiwakili Julius Anthoni SH menyatakan pikir-pikir. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww