Bukan Kedepankan Keadilan, Kuasa Hukum Terdakwa Karhutla Tuding JPU Paksakan Tuntutan demi Kepopuleran

Bukan Kedepankan Keadilan, Kuasa Hukum Terdakwa Karhutla Tuding JPU Paksakan Tuntutan demi Kepopuleran

Suasana sidang karhutla dengan Terdakwa Manajer PT LIH Frans Katihokang.

Sabtu, 28 Mei 2016 18:26 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dibacakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Novrika SH terhadap Manajer PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Frans Katihotang pada sidang pekan sebelumnya terkesan dipaksakan. Penilaian itu disebabkan karena JPU hanya berdalih dengan keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan. "Tuntutan jaksa hanya didasari oleh keterangan saksi ahli yang justru tidak terlibat dan mengetahui langsung peristiwa kebakaran lahan tanggal 27 sampai 31 Juli 2015 di daerah Gondai. Keterangan dari para saksi yang ada di lapangan justru diabaikan. Ini membuktikan bahwa jaksa tidak mendasari tuntutannya sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Penasihat Hukum Terdakwa, Hendry Mulyana, usai sidang di Pangkalankerinci, Kamis (26/5/2016) lalu.

Hendry mengingatkan kepada JPU agar lebih mengedepankan keadilan daripada kepopuleran. Dirinya menyatakan mendukung penuh langkah penegak hukum dalam mengantisipasi kerusakan hutan di daerah kita ini dengan memberi hukuman sebagai efek jera. Namun pada bagian lain, dia berharap agar penegak hukum menghukum orang yang betul bersalah bukan orang yang dipersalahkan.

Dia juga mengatakan, pasal yang dituntutkan oleh JPU terhadap kliennya itu sangat tidak masuk akal. Karena berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi mulai dari masyarakat sampai aparat desa tidak satu pun yang menyatakan bahwa kliennya melakukan kesalahan, baik unsur kesengajaan maupun kelalaian. JPU pengganti, Abu A SH saat hendak dikonfirmasi terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa, sudah tidak berada di Pengadilan Negeri Pelalawan. ***

Seperti telah diberitakan potretnews.com terbitan Minggu, 22 Mei 2016, JPU Kejari Pangkalankerinci, Novrika SH, membacakan tuntutan kepada bos PT LIH yang duduk di kursi pesakitan. Berkas tuntutan yang dibacakan JPU setebal 3 centimeter, menuding jika terdakwa lalai atas karhutla yang terjadi di areal HGU perusahaan. Sehingga, kebun sawit perusahaan terbakar pada tanggal 27-31 Juli 2015 di lahan Desa Gondai Kecamatan Langgam.

"Menuntut terdakwa Frans Katihokang dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider enam bulan kurungan," kata Novrika yang juga sebagai Kasi Pidana Umum Kejari Pangkalankerinci. (Selengkapnya Baca: Dengan Alasan Kurang Tidur, JPU Mengaku Lupa Pasal yang Dipakai untuk Menuntut Bos PT LIH). ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww