Luput dari Perhatian, Sudah 3 Hari Sidang di PN Pelalawan Tertunda karena Pak Jaksa Mogok Massal, Ada Apa?...

Luput dari Perhatian, Sudah 3 Hari Sidang di PN Pelalawan Tertunda karena Pak Jaksa Mogok Massal, Ada Apa?...

Ilustrasi. (foto: liputan6.com)

Kamis, 12 Mei 2016 14:28 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Terkesan luput dari perhatian, ternyata sudah 3 hari berturut-turut sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Provinsi Riau, tertunda mulai dari Selasa (10/5) hingga Kamis (12/5/2016). Penyebab tertundanya sidang yang secara tidak langsung merugikan masyarakat pencari keadilan itu, disebut-sebut karena uang operasional sidang pak jaksa (penuntut umum), belum dibayarkan. Kabar lain, ada juga yang menyebut jika uang operasional dipotong untuk kepentingan yang masih samar-samar.

Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalankerinci ketika ditanya potretnews.com, Rabu (11/5/2016) mengaku jujur jika sesama JPU ”kompak” tidak mau melaksanakan sidang.

Ketidakhadiran mereka menjalankan tugas, kata JPU yang meminta namanya tidak ditulis, karena tunjangan operasional sidang yang seharusnya tiap bulan diterima tepat waktu dan sesuai dengan kinerja kita tanpa ada potongan, kini malah tidak keluar.

”Yang lebih menyakitkan, sudahlah lambat, keluarnya dipotong lagi tanpa tujuan yang jelas. Secara logika saja, setiap manusia itu bekerja kan ada hak dan kewajiban. Kita sudah melaksanakan kewajiban, tentu kita minta hak kita. Inilah yang terjadi sekarang ini,” kata JPU tadi.

Kasi Pidum Kejari Pangkalankerinci Novri SH saat hendak dikonfirmasi di kantornya belum berhasil, karena saat itu yang bersangkutan tengah memberikan ”arahan” serta ”penataran” kepada stafnya.

Sementara Kajari Pelalawan Adnan SH saat dijumpai di ruangannya tidak berada di tempat. Seorang pegawai menyebut, orang nomor satu di instansi tersebut menghadiri undangan di pemkab. Demikian juga ketika dihubungi ke nomor telepon selulernya, 081311227718x, baik panggilan dan pertanyaan melalui pesan singkat, hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat tanggapan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Umum, Hukrim
wwwwww