Jimly Asshiddiqie: Pilkada di Indonesia Paling Rumit Sedunia

Jimly Asshiddiqie: Pilkada di Indonesia Paling Rumit Sedunia

Prof Dr H Jimly Asshiddiqie SH (kiri) bersama moderator Dr H Eddy Asnawi SH MHum. (kredit foto: hardi sintong)

Sabtu, 21 Mei 2016 19:25 WIB
Muhammad Maulana

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Prof Dr H Jimly Asshiddiqie SH didaulat sebagai pembicara pada Kuliah Umum Program Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Provinsi Riau, Sabtu (21/5/2016) siang.

Dimoderatori Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Riau yang juga Wakil Rektor III Unilak Dr H Eddy Asnawi SH MHum, dalam paparannya bertema Problematika dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah ini, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Indonesia menganut pemilu paling rumit di dunia, karena dilakukan secara langsung, terbuka dan serentak.

"Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang mempunyai sistem pilkada yang rumit, dan kita mempunyai mekanisme yang berbeda dengan negara-negara demokrasi lain seperti Amerika," katanya.

Akibat sistem yang sangat rumit, menyebabkan pilkada Indonesia juga menimbulkan berbagai problematika. Salah satunya terkait penyelesaian sengketa. Di mana saat ini pengadilan sengketa hasil Pemilu terlalu banyak dan tidak pasti.

"Sistem sekarang, pengadilan pemilu kita terlalu banyak. Ada Pengadilan TUN, MK, Bawaslu, MA. Jadi mana sesungguhnya pengadilan yang pasti saat ini. Ini adalah problem yang belum kunjung selesai," ucap Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengusulkan harus dibentuk pengadilan khusus yang akan menangani gugatan selama proses pemilihan kepala daerah. Pengadilan khusus itu dapat dibentuk pada internal Badan Pengawas Pemilu.

Dengan demikian, berbagai gugatan yang diterima sejak masa pencalonan kepala daerah tidak memerlukan proses panjang, seperti harus melalui Panwaslu, sentra penegakan hukum terpadu, atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Perpendek proses sengketa dengan membuat pengadilan khusus. Saat ini terlalu banyak lembaga yang terlibat. Bawaslu bisa dijadikan pengadilan. Ini lebih efektif dan efisien," ujar Jimly lagi.

Selain itu, Jimly juga menyarankan agar DKPP diberikan kewenangan untuk memberikan sangsi etik kepada calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada dengan mengubahnya menjadi Mahkamah Pemilu.

Wakil Rektor I Unilak Dr Junaidi SS MHum dalam sambutan singkatnya sebelum acara mengatakan, kegiatan kuliah umum yang mendatangkan Ketua DKPP RI ini untuk menambah wawasan bagi mahasiswa. Hal ini juga terkait rencana pilkada serentak dua daerah di Riau yakni Kota Pekanbaru dan Kampar.

Dalam kegiatan ini turut hadir Asisten I Setdaprov Riau H Ahmad Syah Harrofie, Ketua KPU Riau Dr Nurhamin dan Ketua Bawaslu Riau Drs Edy Syarifuddin SH MH. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik
wwwwww