Giliran Pihak Kelompok Kerja dan Perwakilan Perusahaan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan Riau

Giliran Pihak Kelompok Kerja dan Perwakilan Perusahaan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan Riau

Ilustrasi.

Rabu, 18 Mei 2016 11:35 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hari kedua berkantor di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Riau, Rabu (18/5/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait pengusutan dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014 lalu. Sesuai data yang dirangkum dari KPK, ada delapan nama dari pihak swasta yang dipanggil untuk dimintai keterangannya hari ini, di mana empat dari Kelompok Kerja (Pokja) dan sisanya pihak perusahaan. Bahkan ada juga yang berstatus direktur utama (dirut). "Masih klarifikasi untuk tersangka Edison Marudut," kata salah seorang penyidik KPK.

Empat nama dari kelompok kerja itu antara lain Ikhsan Pahlevi, Andre Kurniawan, Ramayuda dan Desriman. Sedangkan pihak perusahaan adalah Muchlis Miin, pegawai PT Hasrat Tata Jaya, Azis Zainal selaku pegawai PT Virajaya dan Suharyono selaku pegawai PT Rajawali Nusindo. Lalu terakhir ada juga nama Afrizal Hidayat selaku Direktur Utama (Dirut) PT Virajaya.

Menurut penyidik, empat orang sudah hadir memenuhi agenda pemeriksaan, yang rencananya bakal berlangsung hingga siang nanti, di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, SPN Pekanbaru, Riau.

Sementara kemarin, KPK juga memanggil beberapa nama tenar di kalangan pejabat, seperti Muhammad (Wakil Bupati Bengkalis) , Zainal (Kadiskes Inhil), Indra (Kabiro Administrasi Pembangunan), Cecep (PNS Dinas Kehutanan), Welman Siahaan (Fungsional Dinas Cipta Karya).

Lalu juga ada nama Yuliarti Moesa (Dirut RSUD Arifin Achmad), Yusi Pratiningsih (Dirut RS Petala Bumi), Anwar Bed (RSUD Arifin Achmad) dan Guntur, bekas Staf Ahli Gubernur Riau. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Pekanbaru, Riau
wwwwww