Seorang Warga Riau Masuk Daftar Eksekusi Mati Gelombang Ketiga di Nusakambangan, Adik Terpidana: Kami Hanya Pasrah Menunggu Keajaiban…

Seorang Warga Riau Masuk Daftar Eksekusi Mati Gelombang Ketiga di Nusakambangan, Adik Terpidana: Kami Hanya Pasrah Menunggu Keajaiban…

Ilustrasi.

Jum'at, 13 Mei 2016 23:54 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Pujo Lestari, warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, masuk dalam daftar vonis mati pada eksekusi gelombang ketiga di Nusakambangan. Terpidana terbelit dalam kasus penyeludupan 28 ribu pil ekstasi pada tahun 2006 silam di Batam. Pihak keluarga tak bisa berbuat banyak, apa lagi permohonan grasi dan Peninjauan Kembali (PK) ditolak. Nr (35), adik Pujo saat ditemui di rumahnya, Senin (9/5/2016) sore, mengaku hanya bisa berharap ada mukjizat sehingga abang kandungnya terlepas dari eksekusi mati dan bisa berkumpul kembali bersama isteri dan kedua anaknya. Adik perempuan Pujo Lestari ini juga menilai bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Batam pada 13 Agustus 2007 lalu sangat berlebihan. Sebab, dia yakin abangnya hanya korban dari sindikat narkoba.

"Setelah grasi ditolak Presiden Joko Widodo dan PK ditolak oleh MA pada 2015 lalu, seluruh harapan kami telah hancur. Saat ini saya hanya berharap adanya mukjizat dari tuhan," kata Nr seraya menahan linangan air matanya.

Pengakuan perempuan yang mengajar di salah satu sekolah swasta di Selatpanjang ini, kondisi terakhir Pujo saat dikunjungi pihak keluarga beberapa waktu lalu di Lapas Kelas II A Barelang, Batam, terlihat sehat dan tabah. Namun, pihak keluarga belum mengetahui kondisi Pujo setelah dipindahkan ke Nusakambangan pada Ahad (8/5/2016) pagi lalu.

"Setelah ia dipindahkan ke Nusakambangan, kami belum ada rencana mengunjungi dia. Kami belum ada biaya untuk mengunjungi Pujo," ujar Nr.

Tertangkapnya Pujo, kata Nr, merupakan pukulan berat bagi keluarga. Pasalnya, setelah ibunya meninggal, Pujo ditangkap Polisi karena kasus penyelundupan belasan ribu narkotika jenis pil ekstasi dan happy five dari Malaysia menuju Batam pada 2006 lalu. Beban Nr berlanjut ketika kedua anak Pujo harus melanjutkan ke tingkat sekolah menengah pertama.

"Saya dan keluarga ipar Mas Pujo-lah yang menanggung biaya hidup isteri dan kedua anaknya. Saya kasihan dengan kedua anaknya, hingga saat ini kedua anaknya belum tahu jika bapaknya terpidana yang divonis mati," ujar Nr.

Wt, isteri Pujo Lestari ketika kunjungi di kediamannya, menolak untuk ditemui. Menurut Pd, adik ipar Wt, istri Pujo saat ini masih terpukul pasca mendengar rencana Jaksa Agung akan mengeksekusi suaminya.

"Kakak ipar saya saat ini sangat terpukul. Saya harap rekan-rekan bisa memahami kondisinya. Kami memang belum mendapat kabar kapan jadwal eksekusi itu dilakukan, namun jika mas Pujo telah dipindahkan ke Nusakambangan saya yakin eksekusi tidak lama lagi akan dilakukan. Kami hanya bisa pasrah mengunggu keajaiban," ujar Pd. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Riaukepri.com

Kategori : Meranti, Hukrim
wwwwww