Keluarga Terpidana Mati Asal Selatpanjang Berharap Keajaiban

Keluarga Terpidana Mati Asal Selatpanjang Berharap Keajaiban

Acin, istri Agus Hadi, bersujud di hadapan majelis hakim agar memberikan keringanan kepada suaminya yang merupakan terpidana mati saat jalannya sidang Peninjuan Kembali (PK) di LP Kelas IIA Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (14/1/2015). (foto: tribunn

Minggu, 31 Juli 2016 19:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Acin (48) istri dari terpida mati Agus Hadi alias Oki untuk sementara bisa lega lantaran suaminya batal dieksekusi mati. Pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa dan mengaharapkan keajaiban suaminya tidak dieksekusi. "Saya senang dapat kabar suami saya tidak jadi dieksekusi kemarin. Saya dan keluarga terus berdoa semoga suaminya saya tidak dihukum mati. Karena suami saya itu tulang punggung keluarga. Kami menunggu keajaiban Tuhan," kata Acin, Minggu (31/7/2016).

Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya sudah mengajukan grasi (pengampunan) ke Presiden Joko Widodo untuk yang kedua kali agar suaminya diampuni.

"Suami saya bukan bandar narkoba. Dia hanya orang suruhan. Kalau suami saya itu bandar mungkin ekonomi saya bisa kelihatan. Selama ini kami tinggal di gubuk reot di Selat Panjang, Meranti. Hidup pas-pasan," ucapnya lirih.

Menurutnya, selama ini untuk menopang biaya hidup dan kebutuhan anak mereka sekolah, Agus Hadi yang mencari nafkah. Jika dia dihukum mati, Acin mengaku tidak tau lagi mau ke mana bertahan hidup.

"Saya punya empat orang anak, sebagian masih sekolah. Selama ini kami bergantung pada suami saya. Kerja suaminya cuma ikut-ikut buruh kapal bawa barang harian saja. Dulu sebelum saya sakit stroke, saya bisa bantu-bantu jual goreng. Sekarang saya sakit, saya bingung untuk mengurusi anak-anak," tuturnya.

Untuk biaya hidup dan perobatan, Acin mengaku, kini harus menumpang hidup dengan anak sulungnya yang ada di Bali.

"Anak saya yang paling besar selama ini tinggal di Bali. Karena saya sakit, dia membawa saya ke Bali untuk berobat," tegasnya.

Selain Agus, temannya satu kapal yakni Pujo dijatuhi hukuman mati. Di mana pada tahun 2006 mereka ditangkap saat berlayar dari Batam ke Selat Panjang. Dari kapal mereka didapat barang bukti 25.000 butir pil ekstasi.

Agus dan Pujo merupakan dua dari 10 terpidana mati yang batal di eksekusi. Pada 28 Juli lalu hanya empat orang yang dieksekusi di Lapas Nusakambangan. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Okezone.com

wwwwww