Meski Sudah Berdamai, Polisi Tetap Lanjutkan Penyidikan 3 Oknum Pemprov Riau yang Keroyok Mahasiswa

Meski Sudah Berdamai, Polisi Tetap Lanjutkan Penyidikan 3 Oknum Pemprov Riau yang Keroyok Mahasiswa

Penandatanganan nota kesepahaman perdamaian kasus pemukulan mahasiswa.

Selasa, 10 Mei 2016 09:13 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Riau, Senin (9/5/2016), akhirnya sepakat berdamai dengan mahasiswa yang jadi korban pengeroyokan pada saat tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan di Gedung Daerah, beberapa waktu lalu.

Kesepakatan damai itu disaksikan oleh Plt Sekdaprov Riau, pihak Rektor Universitas Riau dan Kepala BKP2D Riau. Permintaan maaf disampaikan secara terbuka oleh oknum yang terlibat pemukulan saat itu, yakni Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Darusman, serta dua oknum protokoler, Piko dan Agus di hadapan mahasiswa.

Meski kedua belah pihak sepakat berdamai, namun proses penyidikan di Polresta Pekanbaru dipastikan bakal tetap jalan dan berlanjut, di mana saat itu mahasiswa melaporkan secara resmi ketiganya atas dugaan pengeroyokan dan pemukulan.

"Dalam hukum positif yang dianut di Indonesia, perdamaian itu bukanlah sesuatu yang menggugurkan pidana, karena pidana itu sudah terjadi. Jadi perdamaian hanyalah sesuatu yang meringankan dalam persidangan," tegas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.

Bimo memastikan kasus tersebut sampai kini masih berjalan dan pihaknya juga mengaku belum menerima perdamaian tertulis yang disampaikan kepada penyidik.

"Kalau ada kesepakatan damai, itu perlu pengkajian mendalam dan diputuskan dalam suatu gelar perkara," ungkapnya.

Dalam kepolisian, sambungnya, ada istilah yang disebut diskresi kepolisian, dan penyelesaian alternatif tanpa melalui proses persidangan, atau yang sering disebut alternative dispute resolution (ADR), sehingga suatu permasalahan atau tindak pidana bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah tanpa proses sidang.

"Itu pun harus dilihat dari segi kualitas dan kuantitas perkara, mana yang bisa di-ADR-kan. Jadi tidak semua kasus bisa diberlakukan demikian," tukasnya, Senin malam.

Kesepakatan Damai

Sebelumnya, pada Senin kemarin telah dilakukan perdamaian antara pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UR) dengan pihak Pemrov Riau. Kendati demikian, ketiga oknum yang terlibat kasus ini tetap mendapatkan sanksi tegas berupa penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun dan sanksi disiplin.

Pada kesempatan itu, secara terbuka, Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Darusman menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa kelalaiannya waktu itu murni spontanitas.

"Kejadian kemarin itu merupakan spontanitas yang tidak dapat kami hindari. Saya meminta maaf atas peristiwa tersebut dan ke depannya hal seperti ini tidak akan terjadi kembali," ungkap Darusman disaksikan Plt Setdaprov Riau M Yafiz, Rektor UR Aras Mulyadi dan Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Riau Asrizal.

Selepas permohonan maaf itu, pihak UR dan Pemprov Riau meneken nota kesepahaman yang menerangkan agar Pemprov Riau tidak mengulangi kekerasan atau pemukulan terhadap mahasiswa dalam proses penyampaian aspirasi sesuai aturan perundang-undangan.

Kedua, menjaga dan menjamin hak-hak berdemokrasi baik oleh mahasiswa maupun masyarakat yang dalam hal ini hak-hak tersebut terkandung dalam proses berdemokrasi pada perundang-undangan.

Terakhir, Pemprov Riau membuka ruang diskusi atau audiensi seluas-luasnya kepada mahsiswa ataupun masyarakat dalam upaya mengemukakan pendapat terkait permasalahan yang ada di Provinsi Riau.

Meski perdamaian telah disepakati, ketiga oknum pemukul mahasiswa tetap diberikan sanksi. Dimana, Darusman dan Piko Timpati mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sedangkan, Agus mendapat sanksi berupa hukuman disiplin yang berat. ***


editor: wawan s
sumber: GoRiau.com

wwwwww