Home > Berita > Siak

Lebih Sebulan ”Berkoar-koar”, Komisi III DPRD Siak Belum Juga Panggil PT Indah Kiat dan DPPKAD

Lebih Sebulan ”Berkoar-koar”, Komisi III DPRD Siak Belum Juga Panggil PT Indah Kiat dan DPPKAD

Ilustrasi.

Senin, 09 Mei 2016 15:25 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com - Lebih sebulan Wakil Ketua Komisi III DPRD Siak Provinsi Riau Ismail Amir berkoar akan memanggil PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak terkait tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN sebesar Rp 28 miliar lebih. Namun hingga kini, Komisi III DPRD Siak itu belum jua melayangkan surat pemanggilan kepada kedua belah pihak. "Kita akan atur jadwal di Bamus dulu, karena memang saat ini lagi sibuk-sibuknya. Jadi masih dalam penjadwalan semuanya," kata Ismail Amir, Minggu (8/5/2016).

Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap PT IKPP tersebut untuk mendengarkan penjelasan keberatan perusahaan itu membayar kekurangan sisa bayar PPJ Non PLN. Sebab, perusahaan penghasil bubur kertas terbesar di Asia itu bersikukuh tidak mau membayar kekurangan bayar PPJ non-PLN tahun 2014 lalu.

"Nominalnya sangat fantastis, yakni Rp 28 miliar lebih. Angka ini tercantum dalam LHP BPK RI perwakilan Riau tahun 2015 terhadap anggaran tahun 2014. Jadi ini tidak main-main, Pemkab harus jeli soal itu," kata politisi Hanura itu.

Dia juga menilai PT IKPP aneh karena tidak menganggap temuan BPK itu benar. Buktinya, mereka masih tetap mengatakan sudah membayar pajak, padahal hitungan yang dilakukan perusahaan itu tidak berdasar. Bahkan Ismail juga mencurigai pihak DPPKAD, karena tidak terlalu ngotot untuk menagih pajak daerah tersebut.

"Sungguh ironi, bila yang kecil-kecil dipungut yang besar dibiarkan. Ini ada apa atau apa ada? Nah inikan, perlu kita pertanyakan," kata Anggota DPRD Siak tiga periode itu. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Siak, Umum, Pemerintahan
wwwwww